Cabut Laporan di PMJ, Puluhan Nasabah Fikasa Gruop Meminta Maaf -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Cabut Laporan di PMJ, Puluhan Nasabah Fikasa Gruop Meminta Maaf

, 4/24/2021 08:30:00 PM

Foto Bersama di Polda Metro Jaya (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Jakarta - Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP karena emosi dan berpikiran pendek.

Namun akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun karena pandemi adanya Virus Corona atau Covid-19 yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani, dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan diminta pencabutan ke pihak kepolisian.

Kemudian dikatakan Alvin Lim yang juga Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikad baik namun benar dalam posisi terdampak Corona.

"Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset," ujarnya beberapa waktu lalu, Rabu (21/4/2021).

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.

"Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien," katanya.

Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan juga bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara, seperti di kutip dari Media Suarakarya.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," ucapnya.

Semoga kedepannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikad baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.

"Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi," tutur Alvin.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close