Polresta Banyuwangi Kembali Amankan Barang Bukti Uang Asing Palsu Senilai 4,5 Triliun -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polresta Banyuwangi Kembali Amankan Barang Bukti Uang Asing Palsu Senilai 4,5 Triliun

, 3/01/2021 08:43:00 PM

 

Uang palsu triliunan rupiah yang ditunjukkan KApolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman saat konferensi pers, Senin (1/3/21).

Vnn.co.id, Banyuwangi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi kembali berhasil mengamankan 100 lembar uang palsu pecahan 1.000.000 euro dan 100 lembar uang palsu China yuan (CNY) dari salah satu tersangka berinisial H kasus uang palsu yang ditangkap tempo hari lalu.

“Jika dikurskan sekitar Rp 1,7 triliun,” tutur Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman, Senin (1/3/21).

Sehingga Polresta Banyuwangi berhasil amankan barang bukti kasus sindikat uang palsu asing dengan total Rp 4,5 triliun.

Kombes Pol Arman mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya untuk berupaya mengungkap tuntas kasus uang asing palsu yang bernilai fantastis tersebut.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari upaya kami melakukan pengejaran terhadap 2 DPO lainnya, yang mana hingga saat ini masih berproses,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi menggagalkan upaya pengedaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. Dari kasus itu, 10 orang terduga pengedar berhasil diringkus.

Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui dari adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi, sehingga polisi pun alangsung melakukan pengejaran sampai menangkap 6 orang.

“Ada 6 orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 12 bendel uang dolar Amerika pecahan $100 atau setara dengan USD 120.000,” ungkap Kombes Arman, Jumat (26/2/21).

Kasus itu pun dikembangkan polisi yang akhirnya 4 orang kembali ditangkap, yaitu CH alias KS, AE, SU alias MB, dan SH. Dari keempatnya, polisi mendapatkan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edarr, di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara USD 100.000.000. Sehingga totalnya menjadi 2,8 triliun.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang Tindak Pidana Menyimpan atau Mengedarkan Mata Uang Palsu dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Red: Mega

TerPopuler

close