Oknum Polisi Balikpapan Aniaya Pencuri hingga Meninggal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Oknum Polisi Balikpapan Aniaya Pencuri hingga Meninggal

, 2/18/2021 09:42:00 PM
Ilustrasi.


Vnn.co.id, Balikpapan - Enam orang oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiyaaan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Herman. Sudah diungkap motif dari penganiayaan tersebut oleh pihak Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka mengaku hilang kendali saat melakukan hal tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan kepada herman," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Namun, Ahmad tak merinci lebih lanjut bagaimana tersangka dapat memukuli Herman yang berada di bawah pengawasan tahanan Polres hingga meninggal dunia.

Ahmad hanya dapat memastikan bahwa penganiayaan tersebut yang kemudian menyebabkan Herman meninggal dunia di dalam Mapolres.

"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," ujar Ahmad.

Penetapan enam oknum penganiayaan sudah ditetapkan, hal itu dilakukan setelah adanya dugaan penganiyaaan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Herman.

Bukan hanya itu saja, keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH serta lima orang rekan RH yang tidak disebutkan identitasnya.

Kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman, pada 2 Desember 2020.

Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Ditempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.

Penulis: Duwijayanti

Editor: Mega

TerPopuler

close