Ada Dugaan Menyalahi Aturan, Kades Sumurkondang Klari Akui Pembelian Mobil Desa Atas Nama Pribadi Saepul Azis -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ada Dugaan Menyalahi Aturan, Kades Sumurkondang Klari Akui Pembelian Mobil Desa Atas Nama Pribadi Saepul Azis

, 2/01/2021 01:04:00 PM

Kantor Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Karawang - Pembelian mobil Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jenis Mobil Luxio yang di anggarkan dari Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019 sebesar Rp 220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) diduga menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pasalnya mobil Desa Sumurkondang yang dibeli dari anggaran Dana Desa tahun 2019 bukan atas nama Pemerintah Desa Sumurkondang melainkan atas nama pribadi Saepul Azis.

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Sumurkondang, Nanang Kosim saat dikonfirmasi di Kantor desa, Senin (01/02/2021). "Iya benar atas nama pribadi Saepul Azis," ujarnya.

Diakui Nanang Kosim, bahwa Saepul Azis pada saat itu adalah Sekretaris Desa Sumurkondang.

"Kalau soal itu saya tidak mengerti, ya seharusnya atas nama Pemerintah Desa Sumurkondang, kalau mau lebih jelas silahkan tanya Pak Sekdes Saepul Azis," kilahnya.

Dirinya pun mengakui bahwa hal itu menyalahi aturan dan akan segera dibalik nama atas nama Pemerintah Desa Sumurkondang.


Mobil Desa Berplat Hitam Atas Nama Pribadi Yang Dibeli dari Anggaran Desa Tahun 2019 (foto : istimewa)


Diapun beralasan bahwa pada saat pembelian Mobil tersebut tidak atas nama Pemerintah Desa karena prosesnya yang rumit.

Bahkan saat ditanya berapa anggaran pembelian mobil pun, Kepala Desa Sumurkondang, Nanang Kosim tidak mengetahui jelas, berapa pembelian anggaran tersebut.

Kemudian, Saepul Azis yang tak lain Sekretaris Desa Sumurkondang saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan bahwa mobil Desa Sumurkondang yang dibeli dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 atas nama pribadi dirinya.

Sama halnya dengan Kades, Saepul Azis juga beralasan bahwa pada saat pembelian mobil Desa rumit makanya di atas namakan pribadi dulu dan akan segera dibalik nama ke Pemerintah Desa.

Diapun mengakui hal itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan. Namun dirinya beralasan pada saat itu rumit dan akan secepatnya segera dibalik nama.

Sementara itu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Ronny Dwi Susanto, menuturkan salah satu kasus paling potensial menjerat perangkat desa ke proses hukum seperti saat melakukan pengadaan kegiatan operasional desa memakai dana desa.

"Misal saat beli Toyota Kijang, seharusnya perangkat desa itu membeli itu dengan kendaraan dengan harga pelat merah karena mobil pemerintah, namun yang dipilih (saat pengadaan) harga pelat hitam, dipikirnya mobil pribadi," ujarnya dikutip dari kumparan.

Akibat kesalahan memilih spesifikasi pengadaan itu kata Ronny, urusannya jadi panjang. Bisa sampai proses hukum.

"Kendaraan yang harusnya dihargai sebagai mobil Pemerintah jadi dihargai seperti mobil pribadi, perangkat desa itu sudah rugi ditambah kena proses hukum," ucapnya.

"Kalau pengadaannya sebagai kendaraan pemerintah tentu berbeda kondisinya, harga yang harus dibayar segini, pajaknya juga berbeda," jelasnya.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close