Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar, Tidak Benar! -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar, Tidak Benar!

, 10/24/2020 02:45:00 PM

(Sumber : Hai.Grid.ID)

Vnn.co.id, - Dari informasi yang didapat, menyatakan bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

Ketatnya protokol kesehatan dalam menonton bioskop, memang harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.

Penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar, sejak 6 bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/20).

Dalam keterangan tercantum pada pengumuman XXI sudah ada 6 kota yang dapat menyaksikan film di bioskop XXI yaitu Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.

Sayangnya untuk Jakarta belum diketahui secara pasti kapan pihak bioskop XXI akan membukanya kembali.

Meski begitu, tak hanya aturan 25 persen kapasitas yang harus terisi dalam tiap teater studio, protokol kesehatan menonton di ruangan tertutup ini juga terus diinformasikan untuk menambah keamanan bagi kesehatan pengunjungnya.

Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penonton.


Berikut 4 pedoman dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk para penonton selama berada di dalam ruangan teater:

1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.

Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.

3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.

4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13. 


Sumber : Hai.Grid.ID

Editor : Ayu

TerPopuler

close