Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner

, 9/30/2020 11:23:00 PM
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan Bersama Gugus Tugas Covid-19


Vnn.co.id, Kabupaten bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, langsung memimpin kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di kawasan Meikarta, Citywalk Lippo Cikarang, Rabu (30/9/2020) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan distrik satu Meikarta dan Citywalk Lippo Cikarang dengan menyisir tempat kuliner atau restoran yang dilakukan pada pukul 18:30 WIB hingga pukul 20:30 WIB dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam giat operasi yustisi tersebut, Kapolres juga di dampingi Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rekson Manurung dan Kasat Narkoba Kompol Budi Setiadi, Gugus Tugas penanganan Covid-19,Sektor Pariwisata program mang jaka, dan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan dalam melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di Meikarta ada beberapa temuan.

Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak Meikarta yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akrilik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak.

Kemudian yang kedua fasilitas hexos fan unitnya direstoran yang harus disediakan oleh pengelola sehingga orang yang berkunjung makan udaranya tidak berputar disitu saja sehingga terjadi sirkulasi udara yang baik.

Untuk wisata kuliner sengaja kita lakukan pemeriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran yaitu wisata kuliner, Pasar, dan Tempat ibadah.

"Sumber ini yang menyebarkan, awal dari titik penyebaran yang membuat klaster klaster besar saat ini klaster industri, klaster rumah tangga, klaster perkantoran, ini perlu kita antisipasi karena kita ketahui kalo orang makan pasti buka masker jarak 1 meter atau setengah meter. Sebenarnya tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka apalagi kalo misalnya ruangan tertutup," kata Hendra.


Kemudian juga lanjut Hendra, ada wacana memberikan batasan waktu pengunjung makan ditempat harus takeway (dibawa pulang) ini wacananya masih menunggu intruksi Provinsi dan Pemkab Bekasi namun wacana kita akan sounding lebih dulu hingga ada persiapan - persiapan dari pengusaha kuliner yaitu nanti akan pembatasan dibawah jam 6 makan ditempat diatas jam 6 itu tidak boleh makan ditempat harus takeaway.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dari sektor wisata kuliner," terangnya.

Menurutnya, ini penting karena salah satu sumber terbesar terjadi penularan Covid-19 dari wisata kuliner dengan temuan-temuan hari ini sudah berdiskusi sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki fasilitas-fasilitas yang diminta tadi, kita minta batasan waktu nya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada disini tanggal dua.

“Apabila masih nakal, tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di Perbup dan Pergub sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelenggarakan protokol kesehatan Covid-19 maka sanksi administrasi denda jumlah kisaran ada diatur di Perbup atau Pergub kalo tidak salah antara 5 Juta hingga 25 juta," bebernya.

Tahapannya mulai dari teguran, kemudian peringatan kedua denda bahkan nanti sampai penutupan, ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu, leading sektornya dari Satpol PP atau Pemkab Bekasi, kita juga punya namanya satuan gugus tugas sektor Pariwisata yang dibawahnya ada sektor kuliner nah itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di area wisata kuliner.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close