KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

, 8/13/2020 08:21:00 PM

Rachmat Yasin. Mantan Bupati Bogor
Vnn.co.id. Jakarta- KPK menahan mantan bupati Bogor yaitu Rachmat Yasin, terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat akan ditahan selama 20 hari.

"Hari ini kami menahan tersangka R.Y. Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus  2020 hingga 1 September 2020," kata wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi  pers yang disiarkan di YouTube KPK RI, Kamis (13/08/2020).

Rachmat Yasin diduga melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.  Pada kasus pertama, ia diduga memotong anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektar lahan dan mobil Toyota Velfire.  Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.  Sedangkan gratifikasi diduga ia terima dari seorang pengusaha.

Jurnalis : Ani
Editor : Ani

TerPopuler

close