Diduga Tak Miliki Izin Tempat Hiburan Malam. Dankoti PP Angkat Bicara, Dewan PKS: Diskotik Itu Budaya Barat. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Tak Miliki Izin Tempat Hiburan Malam. Dankoti PP Angkat Bicara, Dewan PKS: Diskotik Itu Budaya Barat.

, 2/04/2020 11:46:00 PM
Daulat Harahap - DANKOTI PP Kabupaten Bogor.
Vnn.co.id, Bogor Timur - DANKOTI Pemuda Pancasila Kabupaten. Bogor mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor  dalam memberantas tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor.

Hal itu dikarenakan banyaknya tempat hiburan malam di wilayah Bogor Timur yang tidak memiliki izin, akan tetapi masih saja beroperasi.

"Sampai saat ini saya masih tanda tanya terkait izin tempat hiburan malam di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri. Seluruh tempat karaokean dan diskotik atau tempat hiburan malam didua kecamatan itu tidak ada izin, kalau pun memang ada izin mereka sudah melanggar aturan tetapi masih beroperasi" Terang Daulat Harahap kepada awak vnn.co.id saat wawancara Senin, (03/02/2020) di Kediamannya Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri.

Masih Daulat, menurutnya masalah prostitusi, minuman keras dan tempat hiburan malam harus menjadi perhatian Pemda Kabupaten Bogor khususnya dibogor timur.

"Saya bisa memastikan seluruh tempat karaoke dan diskotik di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri tidak memiliki izin menyelenggarakan hiburan, izin yang dimiliki hanyalah izin rumah makan dan karaokean keluarga. Walaupun ada izinnya mereka sudah pasti melanggar aturan yang ada" Jelas Daulat.

Berdasarkan hasil investigasi rekan-rekan Pengurus Pemuda Pancasila dilapangan banyak sekali tempat hiburan yang menyediakan minuman berkadar alkohol rendah serta tinggi dan minuman luar negeri yang diduga kuat tidak memiliki label bea cukai bahkan mereka menyediakan wanita-wanita malam atau biasa disebut PL (Pemandu Lagu).
PERDA No. 4 Tahun 2015.
Daulat juga menegaskan bahwa, "Saya menyampaikan, kami dari Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor hanya memiliki kapasitas untuk melakulan teguran dan rekomendasi kepada Pemda  Kabupaten Bogor melalui Satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap THM yg melanggar aturan dan apabila penegak perda tidak mau bertindak maka kami dari pemuda pancasila Kabupaten Bogor yang akan melakukan tindakan penutupan terhadap THM yang udah jelas-jelas melanggar aturan walaupun kami tidak ada kapasitas kesitunya" Pungkasnya.

Sama halnya dengan salah satu tokoh agama yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H. Sulaeman, ST yang tidak mendukung dan sangat tidak setuju terkait adanya diskotik atau tampat hiburan malam (THM) di wilayah Cileungsi dan sekitarnya. 

"Diskotik itu budaya barat dan tidak sesuai dengan marwah kita orang timur yang banyak sekali Pondok Pesantren dan Yayasan Keagamaan yang ada di Cileungsi, ini sangat bertolak belakang dengan apa yang menjadi cita-cita menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sebab asal muasal dari salah pergaulan generasi penerus adalah dari tempat-tempat yang tidak tepat untuk bergaul" Ucapnya kepada awak vnn.co.id pada Selasa, (04/02/2020).
PERDA No. 4 Tahun 2015.
H. Sulaeman, ST yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil 2) yang meliputi wilayah Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, Jonggol, Cariu, Sukamakmur dan Tanjungsari menambahkan bahwa perizinan OSS itu produk dari Pemerintah Pusat yang seringkali bertabrakan dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh Ketertiban Usaha Pariwisata tertuang pada Halaman 28 dan 29 Pasal 14 terdapat sejumlah poin yang menjabarkan bahwa pengusaha atau pengelola usaha wisata wajib mengawasi dan menyampaikan himbauan kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya" Papar Dewan PKS tersebut.

Dalam sesi wawancara di sela-sela aktivitas padatnya, H. Sulaeman, ST berharap agar eksekutif juga lebih responsif dalam menyikapi issue yang berkembang di masyarakat kaitan dengan ketertiban, karena persoalan tempat hiburan malam (THM) seringkali menjadi bom waktu yang berujung merepotkan semua pihak.
H. Sulaeman, ST, Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 
Sebelumnya vnn.co.id telah memberitakan tentang dugaan tempat prostitusi yang berkedok hiburan malam di Kawasan Metland Transyogi atau Metland Cileungsi yang berada di ruko PTM yang pada saat opening di satroni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor sebanyak 3 Peleton beberapa hari silam karena diduga tidak berizin kepada warga dan pemerintah setempat.

Jurnalis: IP
Editor: RMD

TerPopuler

close