Ketua Umum LSM SNIPER Minta Kajari Baru Cikarang Serius Tangani Soal Fee 5 Persen -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ketua Umum LSM SNIPER Minta Kajari Baru Cikarang Serius Tangani Soal Fee 5 Persen

, 10/03/2019 12:31:00 PM
Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, S.H
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Ketua Umum LSM Solidaritas Nasionalis Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER) Indonesia, Gunawan SH, Mengucapkan Selamat Datang, RR Mahayu Dian Suryandari yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Mayasari.

Selain ucapan selamat, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA itu pun berharap kepada RR Mahayu Dian Suryandari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta agar serius menyikapi permasalahan dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Salah satunya, adanya permintaan fee 5 persen dalam setiap berkas Berita Acara atau BA untuk pencairan proyek disetiap titik kegiatan yang diduga dilakukan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemuda dan Olah raga (Disbudpora), Nani Suwarni kepada pihak rekanan kontraktor,” terang Gunawan.

Dalam kasus itu, kata Gunawan, sangat jelas, karena adanya pengakuan dari pihak rekanan kontraktor kepada awak media karena diminta fee 5 persen oleh Plt Disbudpora, Nani Suwarni saat mereka mengajukan tandatangan berkas berita acara atau BA untuk pencairan kegiatan proyek dilingkungan Disbudpora yang sudah mereka kerjakan.

“Sebenarnya, soal isu fee proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah bukan hal yang baru, atau hal yang mengangetkan, tapi memang jarang pihak rekanan yang mau bersuara, karena takut kedepannya tidak mendapatkan proyek lagi. Semua tahu,” jelas Gunawan kepada Vnn.co.id, Kamis (3/10/2019).

Nah, sekarang Ucap Gunawan, ada pihak kontraktor yang berani bersuara. Bahkan yang bersangkutan juga sudah pernah memberikan fee pada proyek-proyek sebelumnya, karena saat itu, sangat membutuhkan pencairan, sehingga dipenuhi. Namun, kali ini yang bersangkutan kesal dan terpaksa bersuara karena BAnya tak kunjung ditandatangani.

“Namanya manusia juga punya tingkat kesabaran. Namun, bagi kita permintaan fee 5 persen itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan kalau kita mengacu kepada UU Anti Korupsi itu sudah termasuk perbuatan korupsi dalam jabatannya yang disalahgunakannya,” tegas Gunawan.

Masih kata Gunawan, pihaknya meminta kesriusan aparat hukum Kejari Cikarang untuk melakkukan tindakkan hukum terhadap Plt. Disbudpora, Nani Suwarni. Terlebih lagi, Kejari Cikarang sempat melayangkan panggilan atau klarifikasi terhadap dua orang staff di Disbudpora Kabupaten Bekasi, terkait hal tersebut.

“Ya, dilanjutkan dong. Jangan sampai publik menilai buruk terhadap kinerja Kejari Cikarang. Soal adanya fee proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu semua tahu, tapi baru kali inilah ada pihak rekanan yang berani bersuara. Maka, jangan paksa kita masyarakat berpikir buruk terhadap kinerja Jaksa di Kabupaten Bekasi",pungkasnya



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close