Apes! Mau Transaksi Exsimer dan Tramadol, Dua Pemuda Cikarang Di Ciduk Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Apes! Mau Transaksi Exsimer dan Tramadol, Dua Pemuda Cikarang Di Ciduk Polisi

, 9/19/2019 09:22:00 PM
Dua Pelaku Pengedar Obat Eksimer dan Tramadol Berikut Barang Bukti 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Unit Satuan Reskrim Polsek Kedung Waringin telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berupa pil exsimer dan pil tramadol.

Kedua tersangka berinisial GWA (28) dan RR (19) adalah warga Kp Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Jl Raya Irigasi, Kp Kedung gede RT 004 RW 002, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/09/2019) siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi menjelaskan bahwa kedua tersangka di tangkap atas dasar informasi masyarakat akan adanya transaksi obat obatan terlarang di sekitar lokasi.

“Kedua tersangka di tangkap atas dasar informasi masyarakat akan adanya transaksi obat-obatan terlarang di Jl Raya Irigasi, Kp Kedung gede Rt 04/ Rw 02, Desa Kedung waringin, Kecamatan Kedung waringin, Kabupaten Bekasi,” jelas AKP Akhmadi saat ditemui di Mapolsek Kedungwaringin, Rabu (18/9/2019) malam.

Menurut Kapolsek, petugas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Handa Atmaja langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pemantauan.

Dua Pelaku Pengedar Pil Eksimer dan Tramadol. 
“Setelah dilokasi, petugas melihat kendaraan dengan ciri-ciri orang yang dicurigai dan sesuaikan dengan informasi masyarakat. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukanan penghadangan, penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,”ujar Kapolsek.

Pada saat penangkap tersangka mengendarai kendaraan motor berjenis matic, dan saat di lakukan penggeledahan ternyata benar kedua pelaku membawa bungkusan tas plastik warna putih yang berisikan penuh pil exsimer dan pil tramadol.

Barang Bukti Pil Eksimer dan Tramadol. 
Selanjutnya Kata Akhmadi, ke duanya di bawa ke Mapolsek Kedung Waringin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) butir pil exsimer, 400 (empat ratus) butir pil tramadol, 2 (dua) Hp merek Xiomi dan Evecros serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No.36 Th 2009, Sub Pasal 83 UU Kesehatan Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)",tandas Kapolsek AkP Akkmadi.



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close