Pembangunan Kantor Desa Muktijaya Tanpa Papan Nama Proyek, LSM GMBI: Pelanggaran Undang-undang -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pembangunan Kantor Desa Muktijaya Tanpa Papan Nama Proyek, LSM GMBI: Pelanggaran Undang-undang

, 8/23/2019 12:58:00 AM
Pembangunan Kantor Desa Muktijaya Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tanpa Papan Nama Proyek. (foto: AG) 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek Pembangunan Kantor Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tersebut telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, menurut keterangan Bendahara Desa Muktijaya,  Sandi ketika di temui awak Vnn.co.id mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung kurang lebih dari satu bulan dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang.

"Rincian pembangunan sebenarnya sudah ada, tapi belum dibuat papan nama proyek, " ucapnya singkat. 

Menanggapi hal itu, LSM GMBI KSM Setu mengatakan bahwa tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Kepada Publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan Azas Keterbukaan.

"Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah mengabaikan Undang-undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk APBN maupun dari Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD ataupun melalui Dana Desa," terang Gibran,  Humas LSM GMBI KSM Setu. 

"Dan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun," lanjutnya. 

Gibran juga mengatakan, "bahwa dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD ataupun Dana Desa, maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat," pungkasnya. 

Rep: AG
Red: JA

TerPopuler

close