Warga Pertanyakan TKD, Kades Kedung Waringin Berikan Penjelasan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Warga Pertanyakan TKD, Kades Kedung Waringin Berikan Penjelasan

, 7/23/2019 09:26:00 PM
Tanah Kas Desa (TKD) yang Dibuat Jalan Dipertanyakan Warga Kedung Waringin. Senin, 22/7/19. (foto: Ahim) 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Warga Desa Kedungwaringin pertanyakan status Tanah Khas Desa  (TKD) yang disewakan ke Pembangunan perumahan Grand Cikarang City 2 yang berada di Desa  Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pasalnya hal tersebut dianggap melanggar aturan, pembuatan badan jalan yang ada di area pengembangan perumahan tersebut, telah memakai lahan Tanah Kas Desa (TKD).

Menurut tokoh masyarakat Desa Kedung Waringin  Dirja Sujani mengatakan berdasarkan Pasal 15 Permendagri 4/2007 TKD tersebut tidak boleh di sewakan oleh pihak ketiga. Dengan hal tersebut dirinya mempertanyakan TKD yang di sewakan kepada pihak GCC 2 tersebut.

"Saya sudah tanyakan itu ke desa (Kedung Waringin - red), itu belum ada Perdes (Peraturan Desa), maka saya bersama masyarakat yang lain mempertanyakan juga hal ini kepada pihak pengembang, sudah ada ijinnya kah,terkait pembangunan jalan ini, atau rislahnya?," Ucapnya kepada awak media, Senin (22/7/2019).

Lebih lanjut Kata Dirja, luas lahan TKD yang terpakai sekitar 150 meter, ini harus jelas aturan mainnya, sedangkan masyarakat di sini belum pernah di ajak musyawarah kaitan pengembangan lahan ini, "Ungkap nya 

Sempat terjadi silang pendapat antara tokoh masyarakat dengan pihak keamanan security di lokasi perumahan setempat,namun itu dapat di selesaikan.

Kepala Desa Kedung Waringin, Tita Komalasari sedang Memberikan Penjelasan di Rumahnya. Senin, 22/7/19. (foto: Ahim) 
Ditempat terpisah Kepala Desa Kedung Waringin, Tita Komalasari memberikan penjelasan kepada awak media di tempat kediamannya, terkait status tanah TKD yang di buat untuk jalan, Ya, benar itu tanah TKD, tapi dirinya membantah bahwa hal itu jauh sebelumnya sudah meminta arahan terlebih dahulu kepada BPD, Camat dan DPMD, saya tidak segegabah itu.ucapnya

Selanjutnya kata Tita, bahwa perjanjian antara pihak Desa Kedung Waringin dan pihak pengembang dalam bentuk sewa sudah terjadi lebih dahulu. Karena kata Tita dulu sebelum saya menjabat Kepala Desa terlebih dahulu sudah ada perjanjiannya, dan sekarang saya meneruskan saja. jelasnya

Tita juga menegaskan Tanah TKD yang dibuat jalan itu hanya sebatas jalan masuk perumahan saja untuk pembangunan bukan untuk umum dan bersifat sementara, nantinya kalau sudah habis masa waktunya dan selesai pembangunan, bisa di pergunakan kembali untuk pesawahan",tegasnya.


Rep : AHIM
Red : JF

TerPopuler

close