Vonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar: Saya Tidak Akan Kapok Selama Masih Ada Kemungkaran Akan Tetap Bersuara. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Vonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar: Saya Tidak Akan Kapok Selama Masih Ada Kemungkaran Akan Tetap Bersuara.

, 7/10/2019 06:20:00 AM
Habib Bahar Bin Smith.
Vnn.co.id, Kabupaten Bandung — Beredar video rekaman Habib Bahar Bin Smith yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan diam ketika melihat kemungkaran di bumi ini.

"Selama masih punya mata saya tidak akan kapok menyuarakan kebenaran" cuplikan kalimat dalam video yang berdurasi 40 detik itu.

Sebelumnya Habib Bahar mendapat perlakuan tidak mengenakan dimana ada dua anak yang mengaku dan menyamar menjadi dirinya kemudian melakukan tindakan tidak senonoh sehingga membuat para santri tergerak emosi untuk mencari dua orang itu.

Setelah diketahui identitasnya, kedua anak tersebut dibawa ke pondok pesantren hingga berujung penganiayaan.

Salah satu dari anak yang menyamar itu melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke polisi dan kemudian Habib ditahan.

Selanjutnya Habib menjalani sidang dan putusan dibacakan pada kemarin di pengadilan.
VIDEO HABIB BAHAR TIDAK KAPOK.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi

TerPopuler

close