9 Provinsi, 224 Kabupaten Dan 347 Kota Akan Gelar Pilkada Serentak 23 September 2020. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

9 Provinsi, 224 Kabupaten Dan 347 Kota Akan Gelar Pilkada Serentak 23 September 2020.

, 7/08/2019 06:14:00 PM
Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Vnn.co.id, Jakarta — Komisi II DPR menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaran Pilkada serentak pada Rabu 23 September 2020. selanjutnya, penyelenggara pilkada tinggal melaksanakan teknis-teknis persiapan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut.

“Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU tetapi perlu perbaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Gedung DPR, Senin (8/6).

Mardani menjelaskan, Komisi II DPR juga setuju Pilkada serentak dilakukan 23 September. Sebab apabila menetapkan tanggal 1, 2 atau 3. Takut disalahgunakan pasangan calon menjadi ajang kampanye di nomor tersebut.

“Kalau tanggal 2, 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, 16 masih mungkin. Tetapi tadi ajuan KPU 23. Kami menghargai itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Ferbuari 2020, sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wali Kota akan dimulai Maret 2020. Setelah kampanye dari pasangan calon akan dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. 

“Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari,” kata Arief.

Hingga saat ini sejumlah persiapan juga sudah dilakukan KPU. Misalnya menyusun PKPU tahapa dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020.

“Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020,” ungkapnya.

Perhelatan Pilkada serentak itu akan dilakukan di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 347 kota. Itu terdiri dari pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. 

Source: Jawapos.com

TerPopuler

close