Bandar BBM Subsidi Jual Ke Industri. Ditangkap Ditkrimsus Polda Jabar Raup Untung Rp. 15 Juta Perminggu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bandar BBM Subsidi Jual Ke Industri. Ditangkap Ditkrimsus Polda Jabar Raup Untung Rp. 15 Juta Perminggu

, 9/11/2018 09:59:00 AM
Konferensi Pers Polda Jabar Tangkap Bos BBM Subsidi.
vnn.co.id, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat gelar konferensi pers pengungkapan perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah.
Hal ini tak lepas dari keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jabar dalam mengungkap kasus disampaikan kepada awak media pada Senin, (10/9/2018) kemarin.

Konpers dilakukan di halaman Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Bandung yang dihadiri langsung Kapolda Irjen Drs.Agung Budi Maryoto, M.Si., didampingi oleh Wakapolda Brigjen Supratman.

Turut mendampingi pula Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direskrimsus Kombes Pol Samudi, Kasubdit I Direskrimsus AKBP Doni Eka Putra, Kanit 3 Indag Kompol Condro serta jajaran personel Ditkrimsus.

Dalam keterangan Pers nya Kapolda menjelaskan, "Penyalah gunaan dan Pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ditemukan oleh petugas Unit III Subdit I Ditkrimsus Polda Jabar pada Hari Kamis ,06 September 2018 di jalan Fatahilah Desa Megu Gede Kec Weru Kab Cirebon", sebutnya.
Konferensi Pers Polda Jabar
Dengan seorang tersangka Dedi Herman Setiawan umur 49 tahun sebagai Direktur Utama PT. Ferse Mandiri Sejahtera dengan modus operandi tersangka membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU, tambah Agung.

Dalam aksinya tersangka menggunakan truk tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi tersebut ke dalam truk tersebut.

Selanjutnya solar subsidi tersebut di bawa ke gudang yang beralamat di Jl. Fatahillah, Desa. Megu, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk selanjutnya di pindahkan dari tangki air ke dalam kendaraan tangki Transportir yang bertuliskan Pandika Jaya.

Menurut Kapolda dengan  menggunakan mesin pompa alkon dan selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan Industri.

Tersangka melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi setiap hari dari SPBU dengan harga Rp.5.150./liter utk operator SPBU Rp.200 /ltr yang di lakukan setiap hari, di malam hari, untuk satu kali pembelian sebanyak 3000 liter, 6000 liter dan 8000 liter.

Pelaku menjual BBM jenis Solar bersubsidi kebeberapa perusahaan industri dengan harga Rp.7.300/liter dalam satu minggu rata-rata sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam satu kali pengiriman sebanyak 8000 liter.

Keuntungan yang diperoleh perliternya Rp. 1950  yang total keuntungannya mencapai 15.600.000. perminggunya, terang Agung. 

Sebagai barang bukti 4 unit kendaraan mobil tangki dari berbagai merek yang di gunakan untuk mengangkut solar. dua buah tangki bahan bakar Orginal. satu buah mesin Alkon, dua buah Selang, satu gulung kabel terminal, satu unit charger accu, 23 Lembar Struk pembelian SPBU Pangenan, 11 lembar struk pembelian SPBU Gebang dan 6 lembar struk pembelian SPBU Gempol.

Saat ini kasusnya di tangani Ditkrimsus Polda Jabar dan tersangka di jerat pasal 55 Undang Undang RI No.22 Th 2001. Tentang minyak dan Gas Bumi dgn ancaman Hukuman Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)", tandas Kapolda.

Jurnalis: Yusman/60menit.com
Editor: IP

TerPopuler

close