BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Wakil Bupati Indramayu ditahan Kejati Jawa Barat, Lucky Hakim Angkat Bicara

Lucky Hakim, Bupati Indramayu 


Vnn.co.id, Kabupaten Indramayu - Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pemilih pasangan Lucky Hakim-Syaefudin dalam Pilkada 2024.


Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.


Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat rekan seperjuangannya tersebut. 


Ia menjelaskan bahwa selama ini dirinya sengaja tidak banyak memberikan komentar karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memperkeruh situasi.


Penahanan Syaefudin memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Lucky mengaku menerima pertanyaan, kekhawatiran, hingga kecaman dari mantan tim sukses dan para pendukungnya melalui media sosial.


Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada Indramayu 2024. 


Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan amanah sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatan. 


Di tengah persoalan tersebut, Lucky memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan.


Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wakil bupati dapat dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas terkait.


Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terganggunya pelayanan publik akibat proses hukum yang sedang berlangsung. 


Lucky juga meminta masyarakat tidak mencampuradukkan perkara yang menjerat Syaefudin dengan kepemimpinannya saat ini. 


Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai Bupati Indramayu.


Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode anggaran 2022–2025.


Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18,79 miliar.


Syaefudin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain dirinya, penyidik Kejati Jawa Barat juga menahan seorang tersangka lain berinisial IH dalam perkara yang sama.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan.


Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang, karena pembuktian tetap dilakukan melalui proses peradilan.


Lucky berharap visi dan misi pemerintahan yang telah dijanjikan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan meskipun wakilnya sedang menghadapi persoalan hukum.


Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus berjalan dan kepercayaan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.


Redaksi

KONSULTASI ADVOKAT
close