BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga ditahan ijazah Sejak Masa Probnation, Gadai Top diancam Somasi oleh Exs karyawan , Terancam Pidana Penggelapan




VNN.CO.ID, Kota Bekasi- Praktik dugaan penahanan ijazah asli milik karyawan kembali terjadi. Kali ini, manajemen perusahaan jasa pergadaian swasta, GadaiTop, disomasi oleh mantan karyawannya sendiri karena menahan ijazah sejak masa percobaan kerja atau probation.


Somasi itu dilayangkan oleh Arjelita Adan Azizi melalui surat resmi berjudul "Kronologi Pengunduran Diri Karyawan dan Penahanan Ijazah Oleh Pihak GadaiTop" tertanggal Jumat, 16 Oktober 2026. Dokumen itu diterima redaksi VNN pada Kamis (16/10/2026).


Kronologi: Ditahan Sejak Hari Pertama Probation


Dalam suratnya, Arjelita membeberkan tiga poin kronologi:


1. Alasan Pindah Kerja.

Pada Mei 2026, ia memutuskan resign dari perusahaan lamanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Alasannya karena jarak tempuh yang jauh berdampak pada kelelahan dan kesehatan. Ia kemudian mencari kerja yang lebih dekat dengan domisili dan diterima di GadaiTop.


2. Proses Penerimaan dan Penahanan Ijazah.

Kejanggalan terjadi sejak awal. Tepat saat menjalani masa percobaan selama 7 hari, ijazah aslinya sudah diminta dan ditahan oleh pihak perusahaan.

"Setelah menyelesaikan masa percobaan, saya dinyatakan lolos dan resmi menjadi karyawan GadaiTop. Meskipun demikian, Ijazah saya tetap berada dalam penguasaan pihak perusahaan," tulis Arjelita.

Ia juga menegaskan, dalam kontrak kerja yang ia tanda tangani setelah lolos probation, tidak ada klausul yang secara jelas dan tegas mengatur tentang penahanan ijazah, apalagi ketentuan pengembaliannya harus menunggu 2 sampai 3 bulan setelah pengunduran diri.


3. Tuntutan Resmi 7 Hari.

Melalui surat tersebut, Arjelita meminta manajemen memberikan tanggapan tertulis dan menyelesaikan secara musyawarah dalam waktu 7 hari kerja sejak surat diterima.


Dianalisis Dari Sisi Hukum: Jelas Dilarang


Dugaan penahanan ijazah yang dilakukan GadaiTop bertentangan dengan sejumlah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia:


a. Surat Edaran Menaker Terbaru Melarang Total.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Dalam SE tersebut ditegaskan, pemberi kerja DILARANG mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.


b. Melanggar Prinsip Hubungan Kerja UU Ketenagakerjaan.

Praktik tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak atas dokumen pribadinya.


c. Berpotensi Pidana Penggelapan.

Jika ijazah asli tetap tidak dikembalikan setelah diminta oleh pemiliknya yang sah, perbuatan itu dapat masuk ke ranah pidana penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.


Langkah Selanjutnya


Arjelita menyatakan akan menempuh jalur hukum ketenagakerjaan jika somasinya tidak digubris.

"Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, saya akan mempertimbangkan mengajukan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi VNN.CO.ID masih berupaya menghubungi manajemen GadaiTop untuk mendapatkan hak jawab. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.


(Mansur/Red)

KONSULTASI ADVOKAT
close