BREAKING NEWS
SELAMAT JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Polda Banten Didesak Bertindak! Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama


VNN.CO.ID, SERANG, — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Pinang, wilayah Sukadalem, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Di tengah informasi mengenai aktivitas pengerukan material yang disebut masih berlangsung, muncul pula dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan kelurahan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.


Informasi tersebut disampaikan sejumlah sumber lokal kepada redaksi melalui wawancara. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan kenyamanan pribadi. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti transaksi maupun konfirmasi independen yang dapat memastikan kebenaran dugaan aliran uang tersebut.


Persoalan ini mendesak untuk diklarifikasi. Polda Banten perlu memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, serta menguji setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam memfasilitasi operasional tambang.


Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, penyidik harus menindaklanjuti perkara sesuai hukum, termasuk melakukan penangkapan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.


Aktivitas Tambang Disorot, Polda Banten Diminta Turun ke Lapangan


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang masih berlangsung. Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan status perizinan oleh instansi yang berwenang.


Apabila kegiatan tersebut terbukti berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penanganan perkara juga tidak semestinya hanya berfokus pada pekerja atau operator alat berat. Penyidik perlu mengidentifikasi pemilik usaha, pengendali operasional, pihak yang mengatur distribusi material, dan pihak yang memperoleh keuntungan, sepanjang terdapat bukti yang relevan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah perizinannya sah, dan apa langkah konkret aparat apabila ditemukan pelanggaran?


Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan itu.


Nama Sejumlah Pengusaha Disebut dalam Informasi Awal


Dalam penelusuran awal, redaksi menerima penyebutan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang, yakni Haji Suryadi, Haji Fuad, Iwan, dan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Abadi.


Namun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan status kepemilikan, peran operasional, atau keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.


Karena itu, nama-nama tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, data perizinan, dan bukti lain yang diperoleh secara sah. Penyebutan nama dalam informasi awal ini tidak berarti bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.


Polda Banten didesak menindaklanjuti informasi yang dapat diuji, mengidentifikasi pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi apabila ditemukan unsur pidana.


Dugaan Setoran kepada Oknum Kelurahan Perlu Dibuktikan


Salah satu informasi yang paling serius dalam penelusuran redaksi adalah dugaan adanya pemberian uang atau setoran kepada pihak di lingkungan kelurahan setempat.


Informasi tersebut berasal dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya. Meski demikian, redaksi belum memperoleh dokumen, catatan transaksi, keterangan independen, ataupun bukti lain yang memastikan adanya pemberian uang tersebut.


Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kelurahan Sukadalem mengenai dugaan itu.


Karena itu, tidak tepat apabila lurah atau pejabat kelurahan tertentu langsung dinyatakan menerima setoran atau terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.


Apabila terdapat petunjuk awal yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat perlu menelusuri siapa pemberi dan penerima, tujuan transaksi, waktu pemberian, serta apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.


Jika pemeriksaan menemukan indikasi suap, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lainnya, perkara tersebut harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum.


Dugaan aliran uang tidak boleh dibiarkan menjadi rumor, tetapi juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum pembuktiannya dilakukan.


Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pihak yang Bertanggung Jawab


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.


Penerapan pasal itu harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, status izin setiap titik tambang di Gunung Pinang perlu diverifikasi oleh Dinas ESDM dan instansi berwenang.


Jika ditemukan kegiatan tanpa izin, aparat perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti masing-masing. Jika terdapat indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan pemberian uang untuk memfasilitasi kegiatan ilegal, indikasi tersebut juga perlu diperiksa secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.


Polda Banten perlu menjelaskan apakah informasi mengenai kegiatan di Gunung Pinang telah diterima dan apakah pemeriksaan telah dilakukan. Apabila belum, laporan yang disertai informasi dan bukti awal layak ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.


Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan


Selain legalitas pertambangan, pemeriksaan di Gunung Pinang perlu memperhatikan kemungkinan dampak 7terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Pembukaan lahan, pengerukan material, perubahan kontur tanah, debu, dan lalu lintas kendaraan berat dapat menimbulkan risiko bergantung pada kondisi lokasi dan cara kegiatan dilakukan.


Instansi teknis perlu menilai kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta kebutuhan pemulihan apabila ditemukan kerusakan atau pelanggaran.


Hasil pemeriksaan tersebut penting agar persoalan Gunung Pinang tidak hanya dilihat dari sisi perizinan dan penindakan pidana, tetapi juga dari aspek perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.


Klarifikasi dan Hak Jawab


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari H Sydi, H. Fd, In, BA maupun pihak Kelurahan Sukadalem mengenai informasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


Redaksi juga belum memperoleh bukti independen yang memastikan adanya setoran kepada oknum kelurahan atau keterlibatan nama-nama tersebut dalam tindak pidana pertambangan.


Redaksi  membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut, Polda Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta instansi terkait lainnya.


Setiap informasi tambahan dan dokumen pendukung akan ditelaah sesuai kaidah jurnalistik.


Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Pinang akan diperiksa sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan apakah informasi mengenai dugaan aliran uang akan diuji secara serius?


Polda Banten perlu memastikan bahwa setiap dugaan yang memiliki dasar pemeriksaan ditindaklanjuti, setiap bukti diuji secara profesional, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa diskriminasi.


 (red)

KONSULTASI ADVOKAT
close