BREAKING NEWS
HUT RI 2026 KONSULTASI ADVOKAT IKLAN JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Tim Pemenangan BPK Ahmad Sayuti Soroti Dugaan Ketidakadilan Pilkades Taman Sari, Siapkan Jalur Hukum


VNN.CO.ID
, TAMAN SARI — Persoalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Taman Sari kembali menjadi sorotan. 



Tim pemenangan BPK Ahmad Sayuti, melalui Abdul Karim, menyatakan pihaknya masih membuka ruang musyawarah dengan panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun juga menyiapkan langkah hukum apabila persoalan yang dipermasalahkan tidak memperoleh penyelesaian.



Abdul Karim mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh dua jalur sekaligus, yakni litigasi dan non-litigasi. 



Jalur non-litigasi dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah, sementara jalur litigasi disiapkan apabila persoalan tersebut berlanjut menjadi sengketa hasil Pilkades.


“Pada prinsipnya, proses itu baik litigasi maupun non-litigasi tentu kita siap tempuh. Proses litigasi adalah kelengkapan kita untuk proses hukum sengketa Pilkades.Non-litigasi itu segala bentuk musyawarah, kita siap mendatangi,” ujar Abdul Karim dalam wawancara.


Menurutnya, kehadiran sejumlah pendukung di kantor desa bukan dimaksudkan sebagai aksi unjuk rasa ataupun penyampaian pendapat, melainkan bentuk dukungan kepada tim pembela yang hendak meminta klarifikasi dan bertemu dengan panitia atau BPD selaku penyelenggara dan pengawas.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses demokrasi dalam Pilkades berjalan secara terbuka.“Tidak ada informasi yang perlu kita tutup-tutupi, apalagi terkait dengan Pilkades. Pilkades ini kan penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk suara,” katanya.


Soroti Persyaratan Hak Pilih

Abdul Karim kemudian mengungkapkan adanya temuan yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi, khususnya berkaitan dengan persyaratan pemilih.


Ia menyebut terdapat dugaan perbedaan perlakuan terhadap warga yang disebut belum memenuhi masa domisili enam bulan.Menurut keterangannya, ada warga yang tetap diberikan hak pilih, sementara warga lain dengan kondisi yang menurut mereka serupa justru tidak diperbolehkan memilih.


“Ada KTP pemilih yang belum enam bulan, tetapi dia memiliki hak pilih. Ada yang belum enam bulan, tetapi nggak boleh pilih,” ungkapnya.


Namun, Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan hal tersebut sebagai dugaan dan temuan yang perlu dibuktikan serta diklarifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir.


“Kalau berdasarkan kepada perasaan atau dugaan, tentu ini dugaannya adalah yang boleh pilih lima orang dia, yang nggak boleh pilih orang kita. Tapi ini kan dugaan,” ujarnya.


Atas persoalan tersebut, tim pemenangan mengaku telah melampirkan temuan dalam surat yang telah disampaikan kepada pihak terkait.


Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi pelaksanaan Pilkades.


Menurut Abdul Karim, persyaratan pemilih yang tercantum dalam berita acara Pilkades Taman Sari menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan tersebut.


“Berita acaranya jelas bahwa di Pilkades Taman Sari ini ada kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah sudah ber-KTP, berdomisili di Taman Sari enam bulan, lebih dari enam bulan,” katanya.


Minta BPD Buka Ruang Klarifikasi

Tim pemenangan BPK Ahmad Sayuti juga berharap BPD dapat memberikan ruang untuk melakukan dialog dan klarifikasi.BPD dinilai memiliki posisi penting dalam proses pengawasan penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa.


Sebelumnya, pihak tim pembela mengaku telah berupaya menghubungi Ketua BPD, Khalid, untuk membahas persoalan tersebut. Sementara salah satu anggota BPD, Mustakmani, disebut telah memberikan respons terkait rencana pertemuan.


“Kita berharap hari ini bisa ketemu dan melakukan mediasi, sehingga apa yang menjadi kebuntuan maupun keluhan terkait dengan BPD dapat diakomodir,” kata Abdul Karim.


Ia menegaskan, pihaknya masih mengedepankan musyawarah. Namun, apabila tidak ada titik temu, proses penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi opsi yang akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.


“Untuk itulah kita melampirkan itu sebagai bukti temuan.Namun demikian tidak ada reaksi, akhirnya inilah yang kita lakukan sebagai bentuk aspirasi,” ujarnya.


Abdul Karim menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan Pilkades.


“Pada prinsipnya, kebenaran itu terang dan yang terang itu jangan ditutup-tutupi supaya kita bisa merasakan cahayanya,” pungkasnya.


Catatan: Seluruh dugaan terkait persyaratan pemilih dalam berita ini merupakan keterangan dari Tim Pemenangan BPK Ahmad Sayuti melalui Abdul Karim dan masih memerlukan klarifikasi dari panitia Pilkades serta BPD Taman Sari.



(Alex/Red)

close