PC PMII KOTA BEKASI: USUT TUNTAS KSO PT MIGAS, PERIKSA PEJABAT YANG BERWENANG!
vnn.co.id, Bekasi, 2 Oktober 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Desakan ini semakin penting setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lingkungan Pemkot Bekasi dan PT Migas Kota Bekasi serta memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat PT Migas dan ASN Pemkot Bekasi.
PC PMII Kota Bekasi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada level teknis. Kami juga mendorong agar Kejagung bersikap Independen dan berani mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada Walikota Bekasi beserta seluruh pejabat atau ASN yang berdasarkan kewenangan, dokumen, dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses KSO harus diperiksa secara objektif.
“Kami mendesak Kejagung jangan hanya memeriksa siapa yang menjalankan keputusan, tetapi telusuri siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut.” Tegas Rizky Yusa (Ketua PC PMII Kota Bekasi).
Ketua PC PMII Kota Bekasi juga memberikan dorongan kepada Kejagung RI untuk bersikap Independen. Menurut mereka jika berdasarkan fakta penyidikan terdapat relevansi dengan kewenangan Wali Kota Bekasi, mereka meminta Kejagung RI untuk tidak ragu memanggil dan meminta keterangannya .
Menurutnya pemeriksaan bukanlah "vonis". Justru pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta secara objektif.
Ketua PC PMII Kota Bekasi juga dengan tegas meminta proses hukum agar berjalan transparan, profesional, independen, dan tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi kami juga menegaskan, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.” imbuhnya.
“Bagi kami, sederhana: kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan.” Tutupnya.
PC PMII Kota Bekasi akan terus berdiri bersama kepentingan publik. Selama proses hukum belum memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat, kami akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
red





