Lurah Mustikajaya Ahmad Dzajuli Tegaskan: Proyek U-Ditch di MGT RW 31 Tanpa Izin Kelurahan, Belum 2 Minggu Sudah Hancur
VNN.CO.ID ,BEKASI -Polemik proyek drainase U-Ditch yang ambrol di Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) RW 31, Mustikajaya, Kota Bekasi, mendapat penguatan resmi dari pihak kelurahan.
Lurah Mustikajaya, Ahmad Dzajuli, menegaskan kepada awak media VNN.CO.ID, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak pernah mengajukan izin, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada tembusan resmi kepada Kelurahan Mustikajaya.
"Saya tegaskan, sampai hari ini kami di Kelurahan Mustikajaya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan U-Ditch di MGT RW 31. Tidak ada izin, tidak ada koordinasi. Tiba-tiba dikerjakan," tegas Ahmad Dzajuli kepada VNN.CO.ID, Minggu (28/9/2026).
Pernyataan Lurah ini sekaligus membenarkan laporan warga RW 31 yang tidak mau disebutkan namanya, yang sebelumnya menyebut proyek berjalan secara diam-diam.
Fakta Lapangan: Baru 2 Minggu Sudah Jadi Puing
Proyek yang diklaim belum genap dua minggu selesai itu kini kondisinya memprihatinkan. Sejumlah U-Ditch pecah pada dinding dan bibir atas, bergeser dari dudukannya, dan material beton berserakan menutupi saluran air.
Warga menduga kerusakan diperparah karena lokasi tetap dilalui truk bertonase berat tanpa adanya pelat pelindung, rambu pembatas, maupun rekayasa lalu lintas.
Jika pernyataan Lurah benar, maka ada dua pelanggaran fatal sekaligus:
1. Pelanggaran Prosedur: Kontraktor dan DBMSDA Kota Bekasi mengabaikan tata kelola pemerintahan wilayah. Setiap pekerjaan fisik di lingkungan warga wajib berkoordinasi dengan Lurah untuk pengawasan, keamanan warga, dan pengaturan jalan lingkungan.
2. Pelanggaran Teknis: U-Ditch standar mutu K-350 dengan metode pemasangan yang benar - menggunakan lantai kerja, pemadatan, dan kunci adukan - tidak mungkin hancur dalam 12 hari hanya karena dilindas truk lingkungan. Ini mengindikasikan mutu material dan metode kerja di bawah standar.
Lurah Minta DBMSDA Bertanggung Jawab
Ahmad Dzajuli meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) segera turun dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
"Kelurahan adalah pintu depan pengawasan wilayah. Kalau kami tidak diberi tahu, bagaimana kami mau mengawasi dan menjaga warga kami? Saya minta DBMSDA segera cek lapangan dan panggil kontraktornya. Jangan sampai merugikan warga," ujar Ahmad Dzajuli.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DBMSDA Kota Bekasi dan pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait nilai kontrak, spesifikasi U-Ditch, dan alasan tidak adanya koordinasi dengan Kelurahan Mustikajaya.
Warga RW 31 mendesak agar pekerjaan tidak hanya ditambal semen, melainkan dibongkar total, diaudit mutunya, dan dilaksanakan ulang sesuai spesifikasi dengan izin resmi dari kelurahan.
Tim VNN.CO.ID membuka ruang hak jawab 2x24 jam kepada DBMSDA Kota Bekasi dan kontraktor pelaksana.
Mansur/Red







