BREAKING NEWS
HUT RI 2026 KONSULTASI ADVOKAT IKLAN JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Pelaksanaan MBG di Mustikajaya Disorot, Legalitas dan Perizinan Ipal dapur SPPG Dipertanyakan


Vnn.co.id
, BEKASI — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik. 

Sejumlah pertanyaan muncul terkait kelengkapan perizinan serta legalitas pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berperan penting dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait aspek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi bagian penting dalam standar sanitasi lingkungan.

Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. 

Mengingat makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak, aspek keamanan pangan, kebersihan, sanitasi, pengelolaan limbah melalui IPAL, serta kelengkapan administrasi dan perizinan semestinya menjadi prioritas utama.


Namun, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan permasalahan terkait perizinan, legalitas, serta pengelolaan IPAL pada salah satu pelaksanaan MBG di wilayah Mustikajaya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap operasional dapur SPPG.

Padahal, dalam penyelenggaraan MBG, aspek higienitas, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah cair melalui IPAL merupakan hal yang sangat krusial. 

Di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Bogor, pengawasan SPPG mencakup pemeriksaan kesehatan lingkungan, pelatihan keamanan pangan, uji laboratorium, hingga penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi terkait dinilai perlu melakukan peninjauan langsung terhadap legalitas, perizinan, standar sanitasi, pengelolaan IPAL, serta kelayakan dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Mustikajaya.

Apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi, perizinan, atau standar pengelolaan IPAL yang belum terpenuhi, masyarakat berharap dilakukan perbaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program MBG ini menyangkut makanan untuk anak-anak. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi, perizinan, maupun standar keamanan pangan dan pengelolaan IPAL justru terabaikan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kota Bekasi, serta instansi teknis terkait untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan permasalahan perizinan, legalitas, dan pengelolaan IPAL tersebut.

Publik berharap pelaksanaan MBG di Mustikajaya dapat berjalan secara transparan, tertib administrasi, memenuhi standar keamanan pangan, pengelolaan lingkungan yang baik melalui IPAL, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan para penerima manfaat.


(Red)

close