BREAKING NEWS
HUT RI 2026 KONSULTASI ADVOKAT IKLAN JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Nelayan Teluk Mata Ikan Keluhkan Dampak Aktivitas Cut & Fill PT Sri Indah Barelang


VNN co id,
BATAM – Sejumlah nelayan pesisir Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mengeluhkan kondisi air laut yang disebut semakin keruh dan kotor. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) yang dilakukan PT Sri Indah Barelang (SIB) di kawasan sekitar pesisir.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena kawasan pesisir Teluk Mata Ikan merupakan salah satu wilayah yang dimanfaatkan masyarakat setempat untuk mencari ikan, kerang, siput gonggong, hingga udang sebagai sumber mata pencaharian.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 16.00–16.30 WIB, terlihat adanya aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah di kawasan yang berdekatan dengan pesisir.

Lokasi yang dipantau berada pada titik koordinat sekitar Lat -1,12908° dan Long 104,12338°. 


Dari hasil dokumentasi foto dan video, kondisi air laut di sekitar bibir pantai terlihat keruh. Material tanah merah diduga terbawa hingga ke kawasan pesisir dan menyebabkan adanya endapan lumpur di sejumlah titik.

Endapan tersebut juga terlihat menutupi sebagian kawasan pesisir yang selama ini menjadi wilayah aktivitas nelayan serta berada di sekitar vegetasi mangrove.

Salah seorang nelayan pesisir Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap hasil tangkapan.

“Air laut sekarang terlihat keruh dan kotor. Hasil tangkapan seperti ikan, kerang, siput gonggong dan udang juga berkurang. Kami khawatir kondisi ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Menurut nelayan, perubahan kondisi perairan tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari hasil laut.

Aktivis Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan

Aktivis lingkungan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas cut and fill tersebut, khususnya untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup melakukan pengawasan dan investigasi apabila terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penyebab kekeruhan air laut sekaligus mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas cut and fill dengan kondisi perairan di sekitar kawasan nelayan.

Praktisi Hukum: Kegiatan Berpotensi Berdampak Lingkungan Harus Memenuhi Ketentuan

Praktisi hukum, Andre, SH, mengatakan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap perizinan maupun dokumen lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti tidak terpenuhinya perizinan lingkungan dan kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan maupun pencemaran air laut, tentunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andre.

Ia menambahkan, selain sanksi pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.

PT SIB dan BP Batam Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Indah Barelang (SIB) belum memberikan keterangan resmi kepada tim media terkait aktivitas cut and fill tersebut.

Keterangan mengenai dokumen dan persyaratan lingkungan, luas kawasan yang dikelola, serta status kegiatan di kawasan tersebut juga masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.

Tim media juga masih menunggu penjelasan dari BP Batam terkait status resmi lahan, termasuk informasi mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kewajiban administrasi terkait Uang Wajib Tahunan (UWT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), IPL, serta ketentuan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Konfirmasi dari PT SIB, BP Batam, maupun instansi lingkungan hidup diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


RED

close