Camat Mustikajaya Akan Panggil Kepala SPPG,Rabu 5 Agustus 2026, terkait Legalitas dan Izin IPAL Jadi Sorotan
Vnn.co.id, KOTA BEKASI – Persoalan legalitas dan kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Camat Mustikajaya menyatakan akan melakukan koordinasi sekaligus memanggil Kepala SPPG untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan yang dimiliki.
Pemanggilan itu dinilai penting untuk memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pengelolaan limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
“Kami akan mengkondisikan dan memanggil Kepala SPPG untuk meminta penjelasan terkait izin legalitas dan izin IPAL-nya,” ujar Camat Mustikajaya.
Camat: Jangan Sampai Ada Persoalan di Kemudian Hari
Pemerintah kecamatan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen legalitas SPPG serta kelengkapan administrasi terkait pengelolaan air limbah.
Jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya dokumen yang belum lengkap, pihak kecamatan dapat melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan pengelola memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan pemerintah wilayah terhadap kegiatan pelayanan masyarakat yang berada di lingkungan Kecamatan Mustikajaya.
Legalitas dan IPAL Perlu Dipastikan
Keberadaan IPAL menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena kegiatan pengolahan makanan menghasilkan air limbah yang harus dikelola dengan baik.
Karena itu, pengelola SPPG diharapkan dapat menunjukkan dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional maupun pengelolaan limbah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG masih akan dimintai klarifikasi oleh pihak Kecamatan Mustikajaya terkait kelengkapan legalitas dan izin IPAL.
Vnn.co.id akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang kepada pihak SPPG untuk menyampaikan klarifikasi serta penjelasan resmi terkait legalitas dan pengelolaan IPAL.
Red





