BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

LBH BOTIM Harap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Mendengar dan Merealisasikan 3 Laporan Mandek

LBH Bogor Timur Dan Jajaran Pengurus saat silaturahmi ke Pemda Bogor meminta pengawalan Dinas terkait korban tindak pidana asusila.


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Lembaga Bantuan Hukum Bogor Timur (LBH BOTIM-Red) kembali menjadi sorotan setelah mendampingi 3 client nya melakukan pelaporan polisi di Cibinong, Satreskrim Polres Bogor yang hingga saat ini para terlapor belum juga ditahan atau statusnya belum naik menjadi tersangka.


Ketiga client tersebut merupakan perkara sosial atau kasus cuma-cuma. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH BOTIM Jamaluddin Bin Mansyur SH alias Kang Ilonk.


"Ini kan perkara atau kasus dalam bahasa latin Pro Bono Publico yang artinya untuk kepentingan publik, dalam konteks hukum pro bono publico bisa dibilang layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma alias gratis" Ungkap Kang Ilonk, Rabu (12/11/2025) di Cileungsi. 


Ketika ditanya kasus hukum nya terkait apa yang sudah di laporkan, dirinya menjelaskan tentang perbuatan dugaan tindak pidana asusila korban 2 laporan dan 122 korban 1 laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan jamaah umroh.


"2 tahun lalu LBH BOTIM laporan ke Polres Bogor menyoal 122 orang korban jamaah umroh yang di iming-iming umroh murah dan awal tahun 2025 ini kami laporan 2 kasus dugaan tindak pidana asusila yang pertama diduga pelaku tetangga yang pengangguran dan yang kedua diduga pelaku ayah tiri korban, keduanya belum ada yang naik statusnya menjadi tersangka bahkan terkesan sangat lamban sekali kinerja Polres Bogor" Ungkap Direktur LBH BOGOR TIMUR saat wawancara di kantornya Metland Transyogi jalan Gandaria Utara, Cileungsi Bogor.


Direktur LBH BOTIM juga menegaskan dan berharap agar dengan digantikan nya Kapolres lama dan Kapolres baru ini bisa berjalan kasus Pro Bono seperti ini untuk kepentingan masyarakat kalangan bawah.


"Saya berharap AKBP Wikha Ardilestanto selaku Kapolres Bogor yang saat ini aktif, bisa mendengarkan aspirasi ini dan merealisasikannya, karena ini memang perkara pro bono ya wajar juga kalau actionnya lamban hingga 2 tahun pelaku belum ditangkap atau pun naik statusnya jadi tersangka, ini kan memang laporan warga masyarakat kalangan bawah, ya begini lah" Harap Kang Ilonk.


Seperti diketahui Polres Bogor harus melayani persoalan hukum penduduk yang lumayan banyak, mengingat Kabupaten Bogor memiliki kurang lebih 5,5 juta jiwa penduduk berdasarkan sensus.

Direktur LBH BOTIM Jamaluddin Bin Mansyur bersama Pengurus diskusi dengan Camat Cileungsi Adi Henryana dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar. 


WAWANCARA KORBAN,

2 KASUS ASUSILA (Korban pelajar SMP usia 13 tahun diduga dilakukan oleh pria pengangguran dan Korban usia 10 tahun diduga dilakukan oleh ayah tiri) dan 1 KASUS JAMAAH UMROH (Korban 122 orang Jamaah dengan kerugian +1,7 Miliar rupiah)


Ditempat yang sama, salah satu pelapor yang merupakan orang tua korban dugaan tindak pidana asusila juga menjelaskan kegelisahan dan keresahannya kepada awak media atas pelayanan dari Polres Bogor.


"Saya hanya tukang ojek, ketika lapor polisi pun awal tahun 2025 sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, saya cuma khawatir pelaku memperkosa atau menipu perempuan lain seperti anak saya yang masih duduk di kelas 2 SMP tapi dirusak oleh pelaku" Jelas ayah korban inisial AW.


Masih wawancara keluarga korban yang berbeda atau kasus kedua, "Korban ini usia nya 10 tahun, berdasarkan keterangan korban, ayah tiri nya melakukan perbuatan asusila itu sekitar 5 tahun lalu sejak usianya 5 tahun silam, maka dilakukan pelaporan namun belum juga ditahan ayah tirinya itu" Ungkap Keluarga Korban Asusila yang usianya baru 10 tahun inisial PW.


Sementara kasus ketiga, sudah dilakukan mediasi dengan broker atau penyelenggara jamaah umroh tapi tidak kunjung jadi solusi dan sampai hari ini pun status tersangkanya belum juga diterbitkan. 


"Kita mah korban jamaah umroh sudah upaya lapor ke LBH BOTIM dan sudah lapor ke Polres Bogor tahun 2023 atau 2 tahun lalu, kita harus lapor kemana lagi?" Terang SM salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan umroh dengan total kerugian mencapai 1,7 Miliar rupiah dari 122 orang korban.


Jurnalis: Awan

Redaksi

close