BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus, KPU Ikut Terseret

 


Jakarta, VNN.co.id – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu menyoroti syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres yang dianggap bermasalah, khususnya terkait pendidikan setingkat SMA.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Karena itu syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi,” ungkap Subhan, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat sebagai tergugat kedua. Menurut Subhan, lembaga tersebut dianggap turut bertanggung jawab karena meloloskan pencalonan Gibran pada pemilu lalu.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025. Sidang perdana akan digelar pada Senin (8/9/2025).

Saat ini, detail petitum gugatan belum diunggah karena proses persidangan belum dimulai. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan politik sekaligus hukum, mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden.


close
Lebaran 2025