Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Nadiem Hadir Lagi di Kejagung

VNN.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Kehadirannya didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 08.56 WIB, Kamis (4/9/2025). Ia tampak mengenakan kemeja abu-abu dan membawa tas jinjing hitam. Saat dihampiri awak media, Nadiem hanya menyampaikan keterangan singkat.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” kata Nadiem sambil berjalan memasuki Gedung Bundar Kejagung.
Dari catatan Detik.com, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan pertama dilakukan 23 Juni 2025 dengan durasi sekitar 12 jam, lalu pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama kurang lebih 9 jam.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan.
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.



