Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Negara Rugi Rp 1 Triliun

Jakarta, VNN.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyelewengan besar dalam distribusi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi tidak dibagi sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler ditetapkan 92 persen, sedangkan haji khusus 8 persen.
“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan, justru dibagi dua, 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/9/2025).
Atas dugaan korupsi itu, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara, yakni uang tunai 1,6 juta dollar AS (setara Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus upaya pemulihan keuangan negara.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.
KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengelola travel haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk mendukung penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.



