BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

DPR Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan, Golkar Ingin Lindungi Pekerja Digital

 


Jakarta, VNN.co.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI mendapat masukan baru dari Fraksi Partai Golkar. Golkar mengusulkan agar pekerja gig economy, yaitu pekerja berbasis platform digital dengan kontrak jangka pendek masuk dalam payung perlindungan hukum.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin, mengatakan pengaturan ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan transparan. 

“Pekerja gig economy harus diakui sebagai pekerja yang berhak atas jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keamanan kerja setara dengan pekerja formal,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (3/9).

Ia menambahkan, pekerja gig umumnya bekerja melalui aplikasi digital sebagai pengemudi ojek online, kurir makanan, freelancer kreatif, hingga tenaga profesional IT. Namun, mereka kerap berada di ruang abu-abu hukum karena tidak memiliki status pekerja tetap.

Golkar menawarkan sejumlah aspek yang perlu diatur, antara lain kewajiban platform digital memberikan perlindungan dasar, transparansi pendapatan, serta pembayaran tepat waktu. Mekanisme penyelesaian sengketa juga dinilai penting agar hubungan pekerja dan platform lebih seimbang.

Menurut Mukhtarudin, usulan ini sekaligus merespons keluhan pekerja ojek online yang meminta biaya potongan dari aplikasi ditetapkan maksimal 10 persen. 

“Golkar tentu akan mendorong aspirasi ini masuk dalam revisi UU,” tegasnya.

Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan saat ini masih berada di tahap pembahasan awal dengan melibatkan ahli serta pakar ketenagakerjaan.

close
Lebaran 2025