Delpedro Marhaen Dijerat Kasus Hasutan, Polisi Sebut Pelajar Jadi Terprovokasi

Jakarta, VNN.co.id - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Polisi menilai ajakan yang disampaikan lewat media sosial itu memicu banyak pelajar terlibat dalam kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik menangkap Delpedro karena diduga melakukan ajakan provokatif.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dikutip dari Kompas.com, ajakan itu disampaikan melalui siaran langsung di akun Lokataru_Foundation sebelum dan saat aksi berlangsung.
Dalam rekaman, terdengar kalimat seperti “jangan takut, mari kita lawan bareng-bareng.” Polisi juga menemukan akun tersebut berafiliasi dengan akun-akun lain yang aktif saat kericuhan terjadi.
Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum, menambahkan Delpedro hadir langsung di sekitar lokasi aksi di depan Polda Metro Jaya dan menyiarkan situasi melalui siaran langsung.
“Keberadaan dan narasi yang ia sampaikan membuat para pelajar semakin yakin untuk ikut dalam kericuhan,” ungkap Gilang.
Sejumlah pelajar yang diamankan bahkan mengaku percaya bahwa aksi itu aman berkat ajakan Delpedro. Polisi kemudian menjadikannya salah satu dasar menetapkan status tersangka.
Selain pasal penghasutan, Delpedro juga dijerat dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Ia terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



