Bos Mal Kasih Peringatan, Pajak Naik Bisa Jadi ‘Palu Godam’ Buat Dunia Usaha!
Jakarta, VNN.co.id – Rencana pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2026 memunculkan kekhawatiran serius dari pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menaikkan pajak atau menambah pungutan untuk menutup celah anggaran.
Sebagai catatan, anggaran TKDD tahun depan ditetapkan sebesar Rp650 triliun, anjlok dari Rp864,06 triliun pada 2025.
Menurut Alphonzus, pemangkasan ini sama saja dengan mengurangi belanja pemerintah daerah yang bisa langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
“Alternatif strategi tentunya diharapkan tidak dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan ataupun pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Yang justru berpotensi semakin melemahkan usaha rakyat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, jika Pemda hanya mengandalkan pajak baru atau retribusi tambahan, maka beban ekonomi masyarakat akan makin berat. Dampaknya bisa menggerus daya beli, menekan omzet, hingga membuat bisnis gulung tikar.
Sebaliknya, Alphonzus mendorong Pemda untuk mencari strategi lain, misalnya deregulasi, pemberian insentif, dan kemudahan berusaha.
Langkah itu diyakini bisa menciptakan aktivitas ekonomi baru yang secara otomatis akan menambah penerimaan daerah.
“Jangan menciptakan berbagai kebijakan yang justru semakin memberatkan masyarakat dan berbagai kegiatan usaha,” tegasnya.
Nada kekhawatiran juga datang dari sektor pariwisata. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengingatkan bahwa pemangkasan dana transfer daerah bisa memperlemah bisnis perhotelan, restoran, hingga pariwisata.
“Bukan tidak mungkin, satu per satu bisnis di sektor-sektor ini akan ambruk alias rontok. Artinya, gelombang PHK yang berlanjut,” kata Maulana.
Gelombang penutupan usaha, menurutnya, bisa menjadi efek domino jika Pemda tidak hati-hati menyusun kebijakan alternatif.***



