Pengertian dan Makna Bi Checking dan SLIK OJK

Vnn.co.id, Jakarta - Bi Checking dan SLIK OJK adalah dua istilah penting dalam proses pengajuan kredit. Memahami perbedaannya akan membantu Anda menjaga skor kredit tetap baik dan memperbesar peluang persetujuan pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Dalam dunia perbankan, terdapat dua istilah yaitu BI Checking dan SLIK OJK. BI Checking dan SLIK OJK merupakan dua alat yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam menerima kredit.
Meski keduanya memiliki fungsi serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu diketahui oleh calon debitur. Pada artikel ini, kami akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut serta mengetahui pentingnya memiliki catatan kredit yang bersih sebelum mengajukan kredit.
Key Takeaways:
Baik BI Checking atau SLIK OJK digunakan untuk menilai kelayakan seseorang maupun badan usaha untuk menerima kredit.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan manfaat yang lebih komprehensif dibandingkan BI Checking, seperti mudah diakses, transparansi, serta kelengkapan data yang membantu meningkatkan kualitas evaluasi kredit di Indonesia.
Mengecek riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui iDebKu OJK dan secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah istilah yang dulu digunakan untuk menyebut proses pengecekan riwayat kredit seseorang maupun badan usaha yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Sistem ini mencatat seluruh informasi kredit yang pernah diajukan oleh individu atau badan usaha kepada lembaga keuangan, seperti perbankan, cicilan kredit, leasing, atau koperasi simpan pinjam.
Informasi dalam BI Checking mencakup data tentang status mengajukan kredit ke bank, jumlah pinjaman, dan apakah debitur memiliki riwayat pembayaran yang baik atau bermasalah.
Data ini digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menilai risiko dalam memberikan pinjaman baru kepada calon debitur.
Perlu diketahui bahwa istilah BI Checking sekarang sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak 2018, setelah peran pemantauan riwayat kredit diambil alih oleh OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Namun, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat untuk merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit.
Pengertian SLIK OJK
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait riwayat kredit debitur ke sistem informasi lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lainnya.
Sistem ini menggantikan BI Checking sejak 2018, setelah pengelolaan informasi kredit dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK berfungsi sebagai alat untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, dan apakah debitur pernah mengalami tunggakan atau kredit macet. Informasi ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko dalam memberikan kredit baru kepada calon debitur.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan data yang lebih luas dan terperinci dibandingkan Bank Indonesia, mencakup berbagai jenis kredit dan lembaga keuangan di Indonesia.
Redaksi


