Pemuda Tewas Dibacok di Cianjur, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku
VNN.co.id - Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala serta jempol tangan kiri putus di tepi Jalan Raya Bandung, Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (10/7/2025) pagi. Korban diduga menjadi korban penganiayaan dalam bentrokan antara kelompok pemuda lintas kampung.
Ketua RT 002/008 Desa Kertasari, Deden Kusna, mengatakan bahwa sebelum jenazah ditemukan, warga mendengar suara keributan yang melibatkan sejumlah orang. "Katanya ada dendam. Awalnya satu orang yang punya masalah, tapi kemudian semua jadi emosi dan saling serang," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Deden menambahkan bahwa warga tidak berani melerai karena sebagian pelaku membawa senjata tajam. "Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Korban diketahui berinisial AR (27), berasal dari Kampung Pasirsereh, Desa dan Kecamatan Ciranjang, Cianjur. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, dan menghimpun keterangan dari para saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman antara dua kelompok pemuda. "Masalah bermula dari tudingan salah satu pelaku terhadap korban yang dituduh mencuri ponsel. Korban yang tidak terima kemudian bersama beberapa temannya mendatangi kampung pelaku," terang Tono di Mapolres Cianjur, Kamis malam.
Tono menjelaskan bahwa pertikaian terjadi setelah cekcok antara kedua kelompok yang berujung pada bentrokan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, lima orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Sementara itu, korban tertinggal dari kelompoknya dan menjadi sasaran kekerasan.
"Korban dianiaya menggunakan senjata tajam, mengalami luka bacok di kepala dan jempol tangan kirinya putus. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Tono.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku utama dalam penganiayaan tersebut. Ketiga pelaku berinisial SAF, MR, dan SY. "Para pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," tambah Tono.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut, antara lain sebilah golok, dua katana, dua batang bambu, dan satu balok kayu.
Tono menyebutkan bahwa kejadian ini diduga telah direncanakan, karena kedua kelompok sempat berkomunikasi dan berjanji bertemu melalui media sosial. Hingga saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat. Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***



