KPK Telusuri Commitment Fee dan Skema Pembayaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa di MPR -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

KPK Telusuri Commitment Fee dan Skema Pembayaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa di MPR

, 7/04/2025 03:00:00 PM


 


VNN.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Fokus penyidikan mencakup permintaan commitment fee serta metode pembayaran dalam pengadaan tersebut.


Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi, yaitu Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 3 Juli 2025.


“Saksi hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitment fee-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara ini. Ma’ruf diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan di MPR saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada periode 2019 hingga 2021.


“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi.


KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025. Dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan pengadaan di lingkungan MPR RI.


Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa perkara yang sedang diselidiki merupakan kasus lama yang terjadi di masa jabatan sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, tidak terlibat dalam perkara tersebut.


“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 22 Juni 2025.


“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” tambahnya.***

TerPopuler

close