Beda dengan Golkar, PDIP Justru Dukung Aspirasi Pemakzulan Gibran -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Beda dengan Golkar, PDIP Justru Dukung Aspirasi Pemakzulan Gibran

, 6/04/2025 11:00:00 AM

Anggota DPR dari PDI-P, Andreas Hugo Pareira


VNN.co.id - Forum Purnawirawan TNI menggegerkan publik dengan surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat ini dikirim ke DPR dan MPR pada 26 Mei 2025.


Surat tersebut meminta agar pemakzulan Gibran segera diproses sesuai hukum. Tuntutan ini didukung oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan.


“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.


Empat purnawirawan TNI menandatangani surat itu. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, membenarkan keberadaan surat tersebut. Surat telah diterima Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada 2 Juni 2025.


“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).


Bimo menegaskan kesiapan forum untuk rapat dengar pendapat dengan DPR. Tujuannya, membahas lebih lanjut usulan pemakzulan Gibran.


Anggota DPR dari PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi langkah purnawirawan TNI. Menurutnya, surat ini menunjukkan tanggung jawab para senior bangsa.


“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Andreas kepada Kompas, Selasa (3/6/2025).


Proses pemakzulan diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. DPR harus menggelar rapat paripurna dengan kehadiran minimal 2/3 anggota.


Rapat tersebut harus menyetujui usulan pemakzulan dengan suara 2/3 anggota yang hadir. Jika disetujui, DPR akan mengirim usulan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.


“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” jelas Andreas.


Namun, jika rapat paripurna tidak memenuhi syarat kehadiran atau persetujuan, proses pemakzulan terhenti.


“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.


Wacana pemakzulan ini mencuat karena dugaan cacat etik dalam pencalonan Gibran. Forum Purnawirawan TNI menilai proses pencalonannya melanggar prinsip demokrasi.


Isu ini terus memicu diskusi publik. Namun, proses hukum dan politik yang ketat membuat pemakzulan Gibran sulit terwujud.***

TerPopuler

close