Proses Vermin BACALEG Rawan Kecurangan dan Manipulasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Proses Vermin BACALEG Rawan Kecurangan dan Manipulasi

, 8/17/2023 01:39:00 PM

Rusmin Nuryadin, Pegiat Pemilu dan Demokrasi


Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menerima pengajuan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Dalam pengajuan tersebut disertai dengan kelengkapan administrasi/dokumen persyaratan antara lain KTP WNI, bukti kelulusan pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan beberapa dokumen lainnya.


Setelah masa penerimaan pengajuan bacaleg berakhir pada tanggal 14 Mei 2023, selanjutnya KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi tersebut  satu hari sesudahnya hingga 23 Juni 2023.


Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 248 ayat 1-3. 


Pada proses Verifikasi Administrasi (vermin) ini selalu menjadi pusat perhatian masyarakat publik karena dinilai sangat rawan kasus kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh bacaleg.


Seperti halnya di Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019, ada beberapa kasus yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya kasus bacaleg terlibat masalah hukum, menggunakan narkotika, masih menjabat sebagai pejabat publik dan memalsukan ijazah, hal ini kemungkinan bisa saja terjadi pada pemilu yang akan datang. Salah satu contoh kasus yang menimpa wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2014-2019 yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena menggunakan ijazah palsu S1 untuk mendaftar menjadi anggota legislatif dan kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.



Dari sinilah peran Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan vermin yang dilakukan oleh KPU benar-benar  harus dijaga. Jika menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian oleh anggota KPU yang akan mengakibatkan kerugian bacaleg dapat dijadikan temuan dan hasil kajian dan ditindaklanjuti, meskipun banyak pemberitaan di media online bahwa Bawaslu dibatasi untuk mengakses sistem informasi pencalonan (silon), kendati demikian ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan.


Jadi cukup jelas di dalam Undang-Undang Kepemiluan jika ada bacaleg yang melakukan kecurangan dan dengan sengaja memanipulasi dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan bisa dihukum enam tahun penjara, hukuman ini berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon DPD.


Untuk menjaga Pemilu agar terhindar dari praktik kecurangan dan manipulasi data bacaleg, mari bersama-sama kita jaga terutama bagi penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP senantiasa menjunjung tinggi integritas diri guna melahirkan pemilu yang bersih karena pemilu yang bersih menghasilkan para pemimpin yang jujur dan adil.


Selain itu masyarakat harus aktif dalam mengawal pesta demokrasi dengan memberikan masukan dan tanggapan pada tiap-tiap tahapan jika mengetahui adanya kejanggalan baik dari peserta pemilu maupun penyelenggara.


Citizen Jurnalis

Penulis : Rusmin Nuryadin (Pegiat Pemilu dan Demokrasi)

TerPopuler

close