Warga Pagedangan Versus Pengembang BSD, PH Warga: Kami Minta 7 Hari BPN Terbitkan Sertifikat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Warga Pagedangan Versus Pengembang BSD, PH Warga: Kami Minta 7 Hari BPN Terbitkan Sertifikat

, 3/10/2023 08:22:00 AM

Team Kuasa Hukum bersama Klien.


Vnn.co.id, Kabupaten Tangerang - Demi Memperjuangkan Hak-Hak dan Nasib para Ahli Waris Pimpinan Kantor Bantuan Hukum Firdaus Tarigan, SH, SE, MM dan Rekan  memberi tenggang waktu selama 7 hari kerja BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tangerang agar menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Milik KANTA SUKRI No . 246 Luas : 6.938 m², SEDIL KENIK No. 49 Luas : 7.252 m², MA’AT RASAN No. 224 Luas: 3.358m², SANUSI AMAT No. 230 Luas: 9.950m², SAIT BALOK No. 163 Luas: 7.470m². KALIMAN No. 167. Luas: 8.064 m².



Semua terletak di desa Lengkongkulon Pagedangan Yang diklaim pengembang PT. Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai miliknya. Kepada awak media Vnn.co.id melalui sambungan video Call, Kamis sore  (9/3/2023) memaparkan,



”Kami minta agar dalam waktu 7 hari kerja agar BPN Tangerang agar kembali menerbitkan sertifikat sejumlah warga yang sempat diblokir, bila tidak kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya”, ujar Firdaus Tarigan SH SE MM.



Firdaus Tarigan yang didamping timnya Drs Arih Sinulingga SH MH, Ramayati Brahmana SH MH, Ferdy P.Gaus SH, Prananta Garcia SH dan Jemis Bangun SH mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPN Tangerang, Selasa kemarin kembali meminta kepada BPN agar menerbitkan Setifikat tanah kliennya yang kini dilakukan pemblokiran.



”Selasa kemarin kita diundang mediasi setelah sebelumnya kita layangkan surat, disitu kita kembali meminta agar BPN menerbitkam kembali sertifikat tanah milik klien kita yang berusaha dikuasai PT. BSD”, ucap Firdaus.




Dalam mediasi dengan pihak BPN, seharusnya juga dihadiri pihak PT. BSD, namun tidak hadir.



”Bagi kita gak ada masalah mereka tidak hadir,kita hanya meminta dengan tegas BPN kembali menerbitkan sertifikat tanah milik klien kita”, tegas advokad senior itu.



Firdaus juga menegaskan tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kliennya, karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi secara hukum dan prosedural.



Sebelumnya, Firdaus Tarigan juga telah melayangkan somasi ke PT. Bumi Serpong Damai (BSD) agar segera mencabut blokir atas sertifikat tanah an KANTA SUKRI No. 246/ Lengkong Kulon yang terletak di desa Lengkong kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.



Dan bila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Firdaus Tarigan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.


Redaksi 

Jurnalis : IP/KS

TerPopuler

close