Tokoh Masyarakat Minta Pemdes Ragemanunggal Terbuka Soal Dugaan Jual Tanah Negara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes Ragemanunggal Terbuka Soal Dugaan Jual Tanah Negara

, 1/12/2023 07:51:00 AM

Kantor Desa Ragemanunggal (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi – Tokoh masyarakat Desa Ragemanunggal meminta adanya informasi terkait dugaan penjualan tanah negara atau tanah golongan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Mardi Lestari yang biasa di panggil Bang Kadal, yang merupakan seorang tokoh masyarakat Desa Ragemanunggal meminta agar Pemerintah Desa Ragemanunggal lebih terbuka terkait proses tukar guling tanah negara yang diduga telah dijual oleh Pemerintah Desa.

"Ya kalo kami masyarakat menginginkan pemdes itu lebih transparan atau terbuka terkait penjualan tanah negara. Karena menurut kami yang kami tahu dan kami lihat di peta itu jelas mengarahkan ada tanah negara," jelas Mardi kepada awak media. Rabu (11/1/23).

Dia menyatakan, apabila benar ada tanah negara yang dijual masyarakat juga berhak mengetahui berapa luasnya tanah negara yang di jual dan berapa harganya dan di peruntukan apa hasil penjualannya.

"Dan yang kami tahu proses tukar guling tanah negara tidak merusak itu prosesnya, dan tidak cukup di tembak sampai kantor desa," tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan warga bahwa sebelumnya melalui BPD telah meminta Pemdes untuk mengadakan musyawarah dengan warga, namun pihak Pemdes yang disinyalir tidak menanggapi hal tersebut.

Awak media mencoba untuk konfirmasi langsung kepada pihak Pemdes dalam hal ini Kepala Desa Ragemanunggal, Endi. Namun, hingga berita ini diterbitkan Kepala desa belum bisa ditemui.

Mengacu Kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 (b) bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan menyembunyikan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

Dalam Pasal 82, Undang-undang Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pengawasan dan pengawasan pembangunan desa. Dan patut dicatat hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa.

Rep : Gibran

Red : Ramdhan

TerPopuler

close