JKP Bisa Diklaim Tiga Kali, Simak Beberapa Persyaratannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

JKP Bisa Diklaim Tiga Kali, Simak Beberapa Persyaratannya

, 3/24/2022 09:25:00 AM


Vnn.co.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan manfaat program Jaminan Pengangguran (JKP) dapat diklaim sebanyak tiga kali. Namun, syarat yang ditentukan harus dipenuhi.

"Sebenarnya manfaat dari JKP peserta bisa mendapatkan manfaat program JKP sebanyak 3 kali pada masa aktifnya," katanya di rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Peserta akan menerima manfaat JKP pertama ketika donasi 12 bulan tercapai dalam 24 bulan. Dikenakan pembayaran selama 6 bulan berturut-turut.

"Penerimaan manfaat kedua, setelah iuran 5 tahun berikutnya setelah manfaat pertama diterima. Manfaat ketiga setelah lima tahun berikutnya setelah manfaat kedua diterima," ungkapnya.

"Jadi JKP ini dapat diterima oleh peserta selama masih masa kerjanya sebanyak 3 kali," ujarnya.

Berikut ini juga diuraikan kriteria yang termasuk dalam ruang lingkup program JKP. Kriteria dibagi menjadi peserta dan perusahaan. 

Pertama, bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, usia belum mencapai 54 tahun. Ketiga, kita perlu bekerja sama dengan PKWTT dan PKWT (peserta yang merupakan kontraktor).

"Keempat peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar 5 program jaminan, JKK, JKM, JHT, JP, JKN. Kelima serta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar dalam program jaminan sosial JKK, JKM, JHT, dan JKN," katanya.

Berkenaan dengan badan hukum, segala bentuk badan hukum, baik yang berbadan hukum milik pribadi, milik persekutuan, atau berbadan hukum baik swasta maupun pemerintah.


Source : DetikFinance

Jurnalis : Dawam
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close