Pemdes Kertarahayu Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Warga Dimintai Biaya Administrasi Hingga Rp 1,5 Juta -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pemdes Kertarahayu Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Warga Dimintai Biaya Administrasi Hingga Rp 1,5 Juta

, 10/14/2021 01:26:00 PM

Ilustrasi (foto : fajar.co.id)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten bekasi. Program tersebut terindikasi marak adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan PTSL oleh oknum perangkat desa.

Tarif yang dibandrol berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perbidang tanah oleh Ketua RT setempat. Tarif itu tentunya sangat jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi terkait ketentuan tarif itu semakin menguat saat salah satu Ketua RT membeberkan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL. Dahlan (50), Ketua RT 008/004 secara terang-terangan meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi kepada warga yang mengajukan pembuatan sertifikat dalam program PTSL.

"Di Kertarahayu biaya pengajuan PTSL itu Rp 1,5 juta per bidang, abang ngajuin dua bidang jadi Rp 3 juta. Terus kalo tanah yang sudah berbentuk AJB itu biayanya Rp 1 juta dan kalo surat tanah yang masih bentuk segel, kwitansi itu biayanya Rp 1,5 juta," ungkap Dahlan, Ketua RT 008 Desa Kertarahayu, (10/10/21).

Ditempat yang berbeda, warga di wilayah RT 002/002 Desa Kertarahayu yang juga mengajukan pembuatan sertifikat dalam program PTSL dipatok tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Saat awak media akan mengkonfirmasi ke Pemerintah Desa Kertarahayu (12/10/21), di kantor desa hanya ditemui staff desa yang tidak bisa dimintai keterangan, dan menyampaikan bahwa Kepala Desa beserta perangkat desa yang memiliki kewenangan tidak ada di kantor.

"Kepala Desa gak ada pak, Sekdes juga gak ada. Saya cuma pegawai biasa aja pak," kata salah satu pegawai desa yang ditemui di kantor Desa Kertarahayu, (12/10/21).

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis. Hal itu bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan tanah dikemudian hari dan mempercepat proses pembuatan sertifikat yang kerap lamban dan sering kali menimbulkan masalah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Pada dasarnya, biaya PTSL adalah gratis dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika harus membayar maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu. 


Red : Ramdhan

TerPopuler

close