Plang SMAN 01 Klapanunggal. |
Didalam pasal tersebut dijelaskan jika pengurus atau anggota komite tidak diperbolehkan berasal dari pengurus atau anggota organisasi profesi. Namun faktanya, Aang Mastur yang menjabat Ketua Komite SMAN 1 Klapanunggal selama tiga tahun merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Klapanunggal.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur LBH Botim Jamalludin mengatakan, pelanggaran yang dilakulan oleh Ketua Komite SMAN 1 Klapanunggal bisa masuk dalam katagori pelanggaran administrasi dan pidana. Secara administrasi, yang bersangkutan sudah jelas melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 Permendikbud no 75 tahun 2020 yang memegaskan jika komite sekolah tidak boleh menjabat sebagai pengurus organisasi profesi guru.
"Karena yang bersangkutan adalah Ketua PGRI Kecamatan Klapanunggal maka sudah jelas orang tersebut tidak boleh menjabat sebagai Ketua atau anggota Komite Sekolah dimana pun," jelasnya.
Sementara untuk aspek pidana yang dapat dikenakan adalah, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komite tentunya sudah banyak sekali anggaran dari negara yang dipergunakan untuk keperluan komite. Karena segala keperluan komite difasilitasi oleh dana negara untuk pendidikan.
"Karena sejak awal sudah melakukan pelanggaran, maka seluruh kebijakan komite adalah cacat hukum. Sementara untuk penggunaan anggaran negara yang dilakukan oleh komite tersebut harus dipertanggungjawabkan karena dimanfaatkan oleh orang yang tidak tepat. Apalagi kalau yang bersangkutan menyadari hal itu, sudah jelas indikasi korupsinya," kata Jamaluddin.
RMD