Melalui Kuasa Hukum, Keluarga Pasien Resmi Layangkan Surat ke Kemenkes RI Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RS Cikarang Medika -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Melalui Kuasa Hukum, Keluarga Pasien Resmi Layangkan Surat ke Kemenkes RI Atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RS Cikarang Medika

, 4/07/2021 12:43:00 PM

RS Cikarang Medika (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Berdasarkan Surat Nomor 008/YLBH-TKN/IV/2021 tertanggal 06 April 2021 perihal Laporan Adanya Dugaan Kelalaian Pelayanan Rumah Sakit Cikarang Medika yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan) dari Advokat/Konsultan Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH-TKN). Resmi dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Surat yang dilayangkan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus dari keluarga pasien dan orang tua dari Nabilah Nurapipah (15 Bulan).


Deni Wijaya, SH., LBH-TKN (foto : istimewa)


Dalam isi Surat tersebut ada 6 point yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui kuasa hukum.

1. Mempertanyakan Kepada Pihak Rumah Sakit Cikarang Medika dengan adanya pembiaran terhadap pasien terkait habisnya cairan infus pada pasien dan dibiarkan tidak mendapatkan cairan infus selama sekitar kurang lebih 5 (Lima) jam, dan apakah hal itu atas sepengatahuan dokter penanggung jawab?

2. Mempertanyakan apakah pihak Rumah Sakit Cikarang Medika melakukan pengawasan/observasi yang sesuai kepada pasien secara Intensif?

3. Kesulitannya dalam melakukan tindakan infus terhadap pasien, sehingga pasien di tusuk sampai 5 kali, mulai dari tangan sampai kaki dan apakah petugas yang berjaga tidak kompeten?

4. Mempermasalahkan jaminan pembiayaan pasien dan mengakui tidak paham tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) karena khawatir tidak dibebankan (Cek AGD-Elektronik).

5. Mempertanyakan lambannya dalam proses rujukan dan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur ketika merujuk pasien.

6. Menduga telah terjadinya kelalaian pelayanan kesehatan Rumah Sakit Cikarang Medika atau tenaga medis, sehingga tidak dilakukannya pengawasan/observasi secara intensif dan/atau sesuai prosedur, kurangnya penjelasan dan informasi mengenai resiko yang mungkin saja terjadi. Sehingga mengakibatkan lambannya proses rujukan.

Surat tersebut ditanda tangani Kuasa Hukum YLBH-TKN, Deni Wijaya SH, Hartoyo SH, Moh. Tamrin SH, dan ditembuskan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Cq Komisi IV, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.



Rep : Ramdhan

TerPopuler

close