Tata cara lapor kejahatan siber (Cyber Crime). |
Vnn.co.id, Jakarta – Maraknya kasus penipuan yang menyerang
data pribadi melalui media online dapat menyeret penggunanya ke tindak kejahatan
kriminal, seperti penyadapan, pornografi, pencemaran nama baik, hingga
perundungan bahkan yang lebih mengerikan bisa terseret pada pinhjaman online.
Jika hal itu sampai terjadi, maka korban kejahatan
siber (cyber crime) dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang
dengan mengikuti tata cara di bawah ini:
Langkah pertama, Anda harus menyiapkan bukti yang
cukup kuat, seperti tangkapan layar, url, foto, atau video yang akan
dilaporkan. Bukti tersebut disimpan dalam satu media yakni flashdisk, harddisk,
cd/dvd, dan sebagainya.
Lalu, mendatangi kantor polisi, disarankan tingkat
Polres untuk tinak pidana siber. Setelah itu, akan diarahkan ke ruang SPKT (Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk dimintai keterangan berupa pelaporan serta
barang bukti oleh petugas.
Anda juga dapat melaporkan tindak kejahatan siber
melalui situs layanan patrolisiber.id yang diluncurkan pada Agustus
2019.
Red: Mega