Akhirnya Aron-Subandrio Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Ini Amanat Gubernur Kalbar -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Akhirnya Aron-Subandrio Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Ini Amanat Gubernur Kalbar

, 4/27/2021 09:47:00 AM
Pasangan Aron-Subandrio akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau oleh Sutarmidji Gubernur Kalbar, Senin (26/4/2021).


Vnn.co.id, Pontianak
- Gubernur Kalimatan Barat (Kalbar), Sutarmidji akhirnya melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau, Senin (26/7/2021) di Balai Petitih-kantor Gubernur Kalbar dengan standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasangan Aron Subandrio ini dilantik Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 tahun 2021 tentang pengangkatan Aron- Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2021-2026.

Gubernur Kalimantan Barat dalam amanatnya menitikberatkan agar fokus pada penanganan masalah Covid-19, Pengelolaan keuangan, Penempatan pejabat sesuai kompetensi masing-masing, dan mengedepankan transparansi publik.

"Khusus penanganan Covid-19 jika tidak fokus, maka dana bagi hasil tidak akan ditransfer,"  terang pria yang akrab dipanggil dengan panggilan bang Midji ini.


Ia mengatakan bahwa tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kabupaten Sekadau masih cukup tinggi. "Untuk pencegahannya, supaya menyiapkan tempat isolasi yang memadai," imbaunya.

Beliau juga berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau ini memperhatikan  tata kelola keuangan pemkab setempat.

Pengelolaan keuangan, lanjut Sutarmidji, harus dilakukan dengan non tunai. " Setiap uang yang keluar dari kas daerah harus menggunakan arus non tunai," tegasnya.

Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan agar  penempatan pejabat eselon di tingkatannya harus dilakukan secara transparan. "Kepada Bupati dan Wakil Bupati, saya juga berharap agar kompak dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membangun daerah bagi semua golongan," pesan Gubernur.

Pasangan Aron-Subandrio ini, sukses mendulang suara terbanyak dengan perolehan 57.984 suara atau 50,7 persen dari total suara sah setelah melalui proses.

Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 12/PHP-BUP/XIX/2021.

Pelantikan ini juga berdasarkan Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021.

Jurnalis: Muhammad Sandi

Editor: Mega 

TerPopuler

close