Kurir Narkoba Lintas Negara Diringkus Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kurir Narkoba Lintas Negara Diringkus Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi

, 3/08/2021 10:25:00 PM

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, saat rilis dua kurir narkoba di lobby Mapolres, Senin (8/3/21) (VNN/Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dua kurir narkoba lintas negara diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Bekasi. Penangkapan dua kurir narkoba lintas negara tersebut ditangkap di salah satu hotel Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Jum'at 5 Maret 2021 dengan barang bukti 2 kilogram jenis sabu dan 3.750 butir pil ekstasi.

Penangkapan dua kurir narkoba lintas negara berinisial IE alias E (26) dan RR alias K (26) atas informasi dan penyelidikan bahwa didapat akan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur darat dari Kota Pekanbaru menuju Jakarta.

Selanjutnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, langsung membentuk Tim yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, Kompol Budi Setiadi, yang berjumlah 9 personil dan langsung berangkat menuju Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 4 Maret 2021.

"Kalau saja 1/10 Gram Sabu digunakan 1 orang saja berarti kita sudah berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna narkoba jenis Sabu dan 3.750  penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 jiwa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan kepada wartawan saat rilis di lobby Mapolres, Senin (8/3/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi menerangkan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta rupiah jika berhasil mengantarkan 2 kilogram sabu dan 3.750 butir pil ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Jakarta.


Dua kurir narkoba lintas negara, IE alias E (26) dan RR alias K (26) diringkus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di Kota Pekanbaru (VNN/Ahim)


Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar berinisial R yang masih diburu keberadaannya menjadi DPO untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah kota Pekanbaru.

Kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap. Setelah Kedua pelaku bersedia menjadi kurir dan para pelaku langsung berangkat dari Jakarta menuju Kota Pekanbaru menggunakan pesawat terbang pada hari Selasa (2/3/2021). Setibanya di kota Pekanbaru, kedua pelaku menginap di sebuah hotel di kota Pekanbaru sambil menunggu arahan R.

Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku berhasil meringkus keduanya sebelum mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

"Rencananya mereka akan membawa tas berisi narkoba itu menuju PO Bus SAN untuk pergi ke pelabuhan merak. Sesampainya disana mereka akan dijemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang," ucapnya.

Begitu sampai di Tangerang, barang haram itu rencananya akan diterima oleh orang suruhan R (DPO), baru kedua kurir mendapatkan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta rupiah.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close