Aplikasi TikTok Cash, Vtube, dan Snack Video yang diklaim ilegal oleh OJK (Versi Nasional News). |
Vnn.co.id,
Nasional – Selain Vtube, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta Kominfo
untuk memblokir platform TikTok Cash yang diduga tidak memiliki legalitas dan
merupakan skema money game, tidak ada
jasa atau barang yang diperjualbelikan. Kedua aplikasi ini pun diklaim berkedok
penipuan.
Kini, aplikasi Snack Video juga dinyatakan
illegal oleh OJK. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala OJK Sulawesi Tenggara
Mohamad Fredly, ia mengatakan bahwa Snack Video mirip dengan TikTok Cash dan
Vtube yang menawarkan imbalan atau pendapatan yang dapat diuangkan.
Cukup dengan menonton unggahan para
pengguna aplikasi dan sistem ajak teman, maka pengguna akan mendapatkan
pendapatan yang ditawarkan.
"Sudah dibahas dalam rapat SWI pada
tanggal 18 Februari 2021, dan aplikasi Snack Video dinyatakan illegal karena
tidak ada izin dan diduga merupakan money
game (permainan uang)," tutur Mohamad
Fredly dalam keterangan persnya, Selasa (23/2/21).
Ia menambahkan, sebelumnya easy
property yang merupakan jasa property sudah pernah dibahas SWI pada 2018 atau
2019 lalu. SWI juga sudah melarang easy property agar tidak melakukan kegiatan
investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.
Oleh karena itu, lembaga dengan
wewenang mengawasi, memeriksa, dan menyidik dalam sektor keuangan ini berharap
agar masyarakat waspada terhadap kegiatan tersebut, sebab hanya menjual
keanggotaan dan bukan kepemilikan property.
"Masyarakat harus lebih cerdas dalam
memilih media investasi," tandasnya.
Sebagaimana dilansir Detikfinance, Snack Video sendiri merupakan Software Aplikasi asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Retaining sebagai investor. Software Aplikasi ini menjadi Software Aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.
Sebelumnya, publik ramai
memperbincangkan TikTok Cash yang merupakan situs mencurigakan dan menawarkan
investasi bodong dengan menggunakan sistem ajakan
yang dibagikan melalui Facebook dan WhatsApp.
Pengguna TikTok Cash
akan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil screenshoot untuk dikirimkan ke aplikasi
setelah melakukan beberapa langkah, seperti mengunduh aplikasi, mentransfer
sejumlah uang untuk membeli paket, dan mengerjakan tugas yang didapatkan. Tugas
di sini berarti membuka tautan yang mengarah ke TikTok, like, follow, dan mengambil tangkapan layar.
Terkait TikTok Cash,
TikTok angkat suara dengan memberikan keterangan resminya bahwa mereka tidak
pernah meminta uang kepada penggunanya. "Kami tidak akan dan tidak pernah
meminta uang dari Anda." Begitu pernyataan TikTok.
Terlebih, TikTok
juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berasosiasi dengan situs web mana pun yang
meminta uang dari penggunanya. "Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang
menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan
aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," lanjutnya.
TikTok pun menyarankan agar para pengguna berhati-hati
terhadap situs semacam itu.
Red: Mega