Setelah TikTok Cash dan Vtube, OJK Tetapkan Snack Video Aplikasi Ilegal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Setelah TikTok Cash dan Vtube, OJK Tetapkan Snack Video Aplikasi Ilegal

, 2/26/2021 09:13:00 AM

 

Aplikasi TikTok Cash, Vtube, dan Snack Video yang diklaim ilegal oleh OJK
(Versi Nasional News).

Vnn.co.id, Nasional – Selain Vtube, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash yang diduga tidak memiliki legalitas dan merupakan skema money game, tidak ada jasa atau barang yang diperjualbelikan. Kedua aplikasi ini pun diklaim berkedok penipuan.

Kini, aplikasi Snack Video juga dinyatakan illegal oleh OJK. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohamad Fredly, ia mengatakan bahwa Snack Video mirip dengan TikTok Cash dan Vtube yang menawarkan imbalan atau pendapatan yang dapat diuangkan.

Cukup dengan menonton unggahan para pengguna aplikasi dan sistem ajak teman, maka pengguna akan mendapatkan pendapatan yang ditawarkan.

"Sudah dibahas dalam rapat SWI pada tanggal 18 Februari 2021, dan aplikasi Snack Video dinyatakan illegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," tutur Mohamad Fredly dalam keterangan persnya, Selasa (23/2/21).

Ia menambahkan, sebelumnya easy property yang merupakan jasa property sudah pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019 lalu. SWI juga sudah melarang easy property agar tidak melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

Oleh karena itu, lembaga dengan wewenang mengawasi, memeriksa, dan menyidik dalam sektor keuangan ini berharap agar masyarakat waspada terhadap kegiatan tersebut, sebab hanya menjual keanggotaan dan bukan kepemilikan property.

"Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih media investasi," tandasnya.

Sebagaimana dilansir Detikfinance, Snack Video sendiri merupakan Software Aplikasi asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Retaining sebagai investor. Software Aplikasi ini menjadi Software Aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan TikTok Cash yang merupakan situs mencurigakan dan menawarkan investasi bodong dengan menggunakan sistem ajakan yang dibagikan melalui Facebook dan WhatsApp.

Pengguna TikTok Cash akan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil screenshoot untuk dikirimkan ke aplikasi setelah melakukan beberapa langkah, seperti mengunduh aplikasi, mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan mengerjakan tugas yang didapatkan. Tugas di sini berarti membuka tautan yang mengarah ke TikTok, like, follow, dan mengambil tangkapan layar.

Terkait TikTok Cash, TikTok angkat suara dengan memberikan keterangan resminya bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya. "Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda." Begitu pernyataan TikTok.

Terlebih, TikTok juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berasosiasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya. "Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," lanjutnya.

TikTok pun menyarankan agar para pengguna berhati-hati terhadap situs semacam itu.


Red: Mega

TerPopuler

close