Dua Narapidana Lapas Tuban Ini Dapat Remisi Khusus Natal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dua Narapidana Lapas Tuban Ini Dapat Remisi Khusus Natal

, 12/25/2020 08:23:00 PM

Dua narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal, Jumat (25/12/20).


Vnn.co.id, Tuban - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tuban mendapatkan remisi saat Perayaan Hari Natal 2020, Jumat (25/12/20).

Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berinisial PT (46) dan LT (47) tersebut mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Natal karena berperilaku baik dan aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Narapidana berinisial PT (46), yang divonis hukuman pidana 6 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Berasal dari Toraja Utara dan menjalani hukuman sejak tahun 2019 lalu.

Sedangkan, LT (47) asal Tuban yang terlibat kasus narkotika dan telah divonis selama 2 tahun sejak 2019. Kedua narapidana yang beragama nasrani tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), masing-masing mendapatkan satu bulan.

Pujiono, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tuban, mengatakan bahwa narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum dan Remisi Khusus Natal itu diberikan bagi narapidana yang memeluk agama nasrani.

"Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan pusat kami," ujar Pujiono.

Sementara, ketika ditanya perasaannya, PT mengatakan bahwa ia sangat bersyukur telah mendapatkan pengurangan masa pidana meskipun tidak langsung dibebaskan, namun menurutnya remisi tersebut cukup untuk memangkas waktu di dalam jeruji besi.

"Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban," tutur PT.

Sumber: bangsaonline.com

Editor: Mega

TerPopuler

close