Apa Bisa Indonesia Bebas Korupsi? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Apa Bisa Indonesia Bebas Korupsi?

, 12/14/2020 10:48:00 AM

Ilustrasi korupsi
(Foto: Merdeka.com).

Vnn.co.id, Jakarta - INDONESIA berada di peringkat ketiga sebagai negara terkorup se-Asia menurut hasil survei lembaga Transparency International. Survei ini digelar sejak Juni hingga September 2020 terhadap 20 ribu responden di 17 negara Asia.

Pada era Jokowi, sejumlah menteri ditangkap KPK, seperti mantan Mensos Idrus Marhan, mantan Menpora Iman Nahrawi, dan lebih anyar lagi Menteri KKP Edhy Prabowo.

Bagaimana mungkin tindak korupsi bisa diberantas jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus di-preteli dan hukuman kerap diringankan?

Ditambah kebijakan ajaib: program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi. Hal ini terjadi lantaran 3 hal utama, yaitu lemahnya hukuman, aturan terkait korupsi yang berubah-ubah, dan sistem ini sudah mengakar di parpol karena sistem 'mahar politik'.

Kalau saja diterapkan model perampasan kekayaan, dengan kata lain memiskinkan para koruptor atau penerapan hukuman mati, boleh jadi tak ada remisi baru dan keluarganya tak bisa masuk pemerintahan. Baru korupor akan jera.

Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah, maka jangan mimpi indeks persepsi korupsi (IPK) kita akan menjadi baik.

Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi dan terakhir Walikota Cimahi yang ditangkap KPK. 

Saya heran, di tengah pandemi masih sempat-sempat lagi korupsi. Untuk itu, perekrutan kepala daerah jangan mantan napi koruptor. Maling sangat sulit bertobat, pembunuh lebih cepat bertobat.

Moral Mahkamah Konsritusi (MK) patut pertanyakan saat mereka membolehkan koruptor ikut Pilkada. Saya sudah ke sejumlah negara dan tak menjumpai para koruptor bisa jadi pejabat.

Kasus gratifikasi dan suap sangat menonjol di negeri ini. Kalau mau bersih, indikatornya sederhana, cari pemimpin yang jujur juga bukan manusia serakah serta freedom from financial.

Harusnya MK menolak UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan No 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi yang mana para koruptor tak bisa dicalonkan, mulai kepala daerah sampai presiden.

Jadi, negara sebetulnya yang turun tangan. Jika tidak, saya prediksi Indonesia bisa berada di peringkat 1 di Asia pada 2021 atau 2022.

Bikin aturan jika ada pelanggaran dan penyimpanan administrasi mulai dari DIPA, DAK, dan DAU diperkecil atau ditunda pencairannya.

Negeri ini semua bisa dibikin fiktif, mulai SPPD sampai MaMI (Makan Minum). Persoalannya, birokrasi dan korporasi kerap bersekongkol yang disebut kleptokrasi.

Lebih parah lagi, Rp 252 triliun pada 2020 terparkir di bank biasa akan diambil bunga bank. Saya pikir Mendagri tahu akan ini tapi kenapa tak ada tindakan?

Bukan hanya itu, tingkat penyuapan di India mencapai 39 persen, di Kamboja 37 persen, dan di Indonesia 30 persen.

Indonesia perlu belajar dari Vietnam, Korea Utara, Taiwan, bahkan China, di mana sejak hukuman mati bagi koruptor diberlakukan, maka tingkat korupsi di negara mereka turun jauh. 

Sumber: Jerry Massie (Peneliti Political and Public Policy Studies)

Penulis: Nissa

Editor: Mega

TerPopuler

close