menurut salah satu warga, yudi (34) tahun menuturkan, izin PT tersebut sudah di tolak oleh dinas perizinan Kabupaten Bogor, tapi kenapa masih bisa beroperasi.
"Setau saya izinnya sudah di tolak oleh dinas perizinan Kabupaten bogor, karna bangunan lebih dari enam puluh persen, dan ruang hijau kurang dari dua puluh persen, yang artinya tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan pemkab Bogor," terang yudi pada Senin 16/11/2020.
Yudi menyayangkan tak ada tindakan apapun dari pemerintahan Desa dan satpol PP Kecamatan padahal sudah banyak aduan warga terkait pabrik tersebut.
"Sangat di sayangkan saja ketika izin sudah di tolak akan tetapi penegakan peraturannya mandul, tak ada tindakan apapun dari mereka yang berwenang, padahal ini kan potensi merugikan untuk kabupaten Bogor karna tidak membayar pajak," keluh Yudi.
Terpisah ketika di konfirmasi via whatsupp, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus ridho tidak merespon.
Juralis: Gie
Editor: JA