Modus Palsukan Plat Nomor Kendaraan, Dirut PT Nissan Alam Sutera Dilaporkan ke Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Modus Palsukan Plat Nomor Kendaraan, Dirut PT Nissan Alam Sutera Dilaporkan ke Polisi

, 10/09/2020 05:32:00 PM

Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Vnn.co.id, Tanggerang - Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan banyak terima kasih kepada Jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil NISSAN Alam Sutera, Kenny Kusuma, SE sebagai TERSANGKA melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020. 

Dikatakan Priyoni Adi Nugroho Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan Plat Nomor Sementara oleh Dealer yang tercantumkan di "Surat Pesanan Kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ NISSAN ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM. Kemudian kendaraan diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut. Mengetahui hal tersebut Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomer sementara tersebut palsu. 

Mendengar hal tersebut, staff LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain.

Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM. Mengetahui hal tersebut LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM atas nama Kenny Kusuma namun dibalas dengan angkuhnya oleh Kenny Kusuma melalui Kuasa hukumnya Suhandi Cahaya dan partner, bahwa mereka tidak sependapat.

Tak terima menerima jawaban tersebut, Sehingga LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.

Setelah 3 bulan pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, dan perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur "Penjualan produk tidak sesuai keterangan", dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terduga terlapor Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor. 

Selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Kepolisian.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah Harga Mati", ujarnya.

Dijelaskannya bahwa Dealer Nissan terkait dengan sengaja memberikan Plat Sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. Misalnya biaya plat sementara Rp 2juta rupiah, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung 50 juta rupiah sebulan atau 600juta setahun, 1 dealer.

"Sedangkan JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera. Jadi apabila konsumen di tangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka Sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi utk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut yang berjumlah minimal", jelasnya.

Karena kata Advokat Alvin Lim, hanya sedikit yang ditilang dalam waktu 1 bulan maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara

Jika ada 10 dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah 6 Miliar setahun dari modus Plat Sementara Boding ini.

Lebih lanjut, Modus ini berlangsung secara terus menerus namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga Dealer milik Tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm. Adanya potensi kerugian negara ini Wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila di selidiki. Oknum yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran. 

Perbuatan Tersangka Kenny Kusuma, SE selaku pemilik dan Dirut Nissan PT JKM ini bukan hanya merugikan konsumen dan negara namun merusak tatanan hukum di Indonesia. Bukan hanya melecehkan LQ Lawfirm tapi juga melecehkan Institusi Kepolisian karena plat sementara dan surat keterangan nomer kendaraan adalah wewenang kepolisian yang dengan dipalsukannya plat tersebut dan surat keterangan polisi oleh oknum JKM maka pihak kepolisian juga dirugikan dan dilecehkan.

Dengan ditetapkan Oknum Dealer PT JKM menjadi Tersangka, maka Institusi Kepolisian dalam hal ini Polres Tangerang Selatan dengan tegas menolak dan setuju bahwa tindakan pemalsuan plat Sementara dan surat keterangan kendaraan wewenang kepolisian yang dipalsukan adalah perbuatan pidana. Jelas jajaran Polres Tangsel adalah polisi yang PROMOTER, Profesional, modern dan terpercaya yang tidak mentoleransi para oknum yang melecehkan Institusi Kepolisian. 

"Kami, LQ Indonesia Lawfirm selaku penegakan hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum, yang perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan", jelasnya.

Selesai kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, kami akan memasukkan Laporan polisi lagi untuk pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang terhadap Tersangka Kenny Kusuma selaku pemilik dan Dirut Nissan Alam Sutera agar bisa menjadi efek jera

"UU Perlindungan konsumen pasal 62 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan ijin usaha dimana kedua ancaman ini akan kami upayakan maksimal agar selain Tersangka Kenny Kusuma divonis maksimal juga agar ijin usaha PT JKM dapat dicabut agar tidak merugikan masyarakat lainnya",ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Biar kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi oknum Mafia berkantong tebal, dimana dengan angkuhnya ketika Dirut Kenny Kusuma, SE di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm, dengan entengnya somasi LQ dibalas dengan jawaban "kami tidak sependapat dengan saudara". Oknum melanggar hukum, diberitahukan, diperingatkan dan dimintai untuk memperbaiki kesalahan, malah menantang.

Ternyata Kuasa hukum Tersangka Kenny Kusuma, Suhandi Cahaya mengatakan bahwa dirinya adalah besanan dengan Tersangka Kenny Kusuma. Apakah mungkin karena merasa besanannya adalah seorang Pengacara maka Tersangka menjadi angkuh dan memandang remeh perbuatan pidana dengan menjual kendaraan dengan plat sementara dan surat keterangan palsu? tanyanya.

Sekarang Tersangka Kenny Kusuma dan kuasa hukumnya Suhandi Cahaya dan Partner tersebut boleh tidak sependapat, tapi pihak kepolisian setelah gelar perkara SEPENDAPAT dengan LQ Indonesia Lawfirm bahwa ada tindak pidana Perlindungan Konsumen sehingga Status Kenny Kusuma, pemilik dan Presiden Direktur Nissan Alam Sutera naik dari TERLAPOR menjadi TERSANGKA. 

Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan wakil ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan ucapan terima kasih kepada AKBP Iman Setiawan selaku Kapolres Tangsel, AKP Wibi selaku Kasat Reskrim Polres Tangsel, Rio Adhikara selaku Kanit Krimsus, Yusran selaku Panit dan Istanto selaku penyidik yang sudah melakukan proses hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menjunjung tinggi reputasi Polri sebagai Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya). Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk jajaran penyidik Polres Tangsel yang sudah bekerja keras walau dalam kondisi pandemik Covid. Terima kasih banyak pak Polisi. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati akan modus plat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu, sebaiknya dicek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, laporkan ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan. 

Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan Perlindungan Konsumen dan dirugikan oleh OKNUM perusahaan besar dapat menghubungi HOTLINE LQ INDONESIA LAWFIRM di 0817-489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)


Red : RMD

TerPopuler

close